Kolom
Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Kadang-kadang, perkara besar justru bersembunyi di balik sebuah kata.
Dalam persidangan perkara kuota haji, ada satu hal yang menurut saya lebih menarik daripada sekadar pertanyaan siapa benar dan siapa salah. Yakni bagaimana sebuah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa terdengar berbeda ketika dibacakan kembali di ruang sidang.
Pertanyaan itu muncul dalam persidangan Selasa, 15 September 2026, ketika mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, diperhadapkan dengan isi BAP-nya sendiri.
Dalam BAP, sebagaimana diberitakan dan dibacakan dalam persidangan, tercantum bahwa Nur Arifin dimutasi ke UIN Sunan Gunung Djati pada 28 Desember 2023 karena menolak wacana pembagian kuota haji tambahan 50:50 yang dibahas dalam rapat di ruang Menteri Agama.
Tetapi di hadapan hakim, keterangannya berbeda.
Nur Arifin menjelaskan bahwa yang disampaikannya kepada penyidik adalah fakta bahwa dirinya memang dimutasi pada 28 Desember 2023. Ia membantah pernah menyatakan bahwa mutasi tersebut terjadi karena dirinya menolak skema pembagian kuota 50:50.
Bahkan, ia mengaku baru menyadari adanya kata “dikarenakan” ketika bagian BAP tersebut dibacakan dalam persidangan. Ia juga mengatakan saat membaca BAP sebelumnya dirinya hanya membaca secara sepintas karena sudah lelah.
Di sinilah saya berhenti sejenak.
Siapa yang harus kita percaya?
Saksi yang sekarang memberikan keterangan di depan hakim? Atau BAP yang telah dibuat sebelumnya?
Saya kira pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab secara serampangan.
Kalau kita langsung mengatakan saksi berbohong, kita belum tentu memiliki dasar yang cukup. Tetapi kalau kita langsung mengatakan penyidik keliru menulis, itu pun belum terbukti.
Yang justru perlu dicari adalah: bagaimana kalimat itu lahir?
Sebab satu kata bisa mengubah makna sebuah peristiwa.
“Dimutasi setelah rapat” adalah pernyataan mengenai urutan waktu.
“Dimutasi karena menolak” adalah pernyataan mengenai hubungan sebab-akibat.
Keduanya jelas tidak sama.
Kalimat pertama mengatakan bahwa dua peristiwa terjadi dalam urutan tertentu. Kalimat kedua menghubungkan dua peristiwa tersebut sebagai sebab dan akibat.
Perbedaan ini tampak sederhana. Tetapi dalam perkara hukum, sesuatu yang tampak sederhana bisa menjadi sangat penting.
Satu kata “karena” misalnya, bukan sekadar kata penghubung. Ia dapat membawa sebuah peristiwa dari sekadar fakta kronologis menjadi sebuah kesimpulan mengenai sebab.
Di sinilah kehati-hatian diperlukan.
Menariknya, hakim dalam persidangan juga meminta Nur Arifin memastikan apakah hubungan antara mutasi dan sikapnya mengenai pembagian kuota 50:50 memang pernah ia sampaikan ketika diperiksa. Dalam persidangan, ia menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui adanya hubungan resmi antara mutasi tersebut dan sikapnya terhadap pembagian kuota.
Persoalan mengenai perbedaan keterangan dalam BAP juga muncul pada saksi lain. Beberapa hari sebelumnya, saksi Slamet diberitakan mencabut sejumlah keterangan dalam BAP yang berkaitan dengan Yaqut Cholil Qoumas dan pembagian kuota 50:50. Slamet disebut mengakui bahwa sebagian keterangan tersebut bukan sesuatu yang ia ketahui secara langsung.
Dua peristiwa ini tentu tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan pihak tertentu.
Tetapi keduanya cukup untuk mengingatkan kita bahwa sebuah BAP bukanlah akhir dari proses pencarian kebenaran.
BAP bukan kitab suci.
BAP adalah dokumen pemeriksaan. Ia penting dalam proses hukum, tetapi ketika perkara masuk ke ruang persidangan, keterangannya tetap diuji bersama alat bukti, keterangan saksi, pertanyaan hakim, jaksa, penasihat hukum, dan keseluruhan fakta persidangan.
Karena itu, ketika muncul perbedaan antara isi BAP dan keterangan saksi di persidangan, pertanyaan yang sehat bukanlah siapa yang harus segera disalahkan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana perbedaan itu terjadi?
Apakah saksi memang mengatakan demikian?
Apakah kalimat tersebut ditulis persis sebagaimana yang dimaksud saksi?
Apakah saksi ketika menandatangani BAP memahami seluruh redaksi yang tercantum di dalamnya?
Apakah ada perbedaan antara fakta yang disampaikan dengan kesimpulan yang kemudian dituangkan dalam kalimat?
Atau memang saksi sekarang memberikan keterangan berbeda dengan apa yang pernah disampaikannya?
Semua kemungkinan itu perlu diuji.
Jangan setiap perbedaan otomatis dibebankan kepada saksi dengan mengatakan bahwa saksi telah berubah.
Tetapi jangan pula setiap perbedaan otomatis dibebankan kepada penyidik dengan mengatakan bahwa penyidik telah salah menulis.
Keduanya membutuhkan pemeriksaan yang objektif.
Justru dengan cara seperti itulah kehormatan proses penyidikan dapat dijaga.
Sebab penyidik tentu membutuhkan BAP sebagai bagian penting dari proses pemeriksaan. Di sisi lain, saksi juga memiliki hak agar keterangannya dicatat secara benar dan tidak diberi makna yang melampaui apa yang sebenarnya ia sampaikan.
Di antara keduanya ada satu hal yang harus menjadi titik temu: akurasi.
Keterangan seorang saksi bukan sekadar kumpulan kata. Ketika masuk ke dalam dokumen hukum, kata-kata tersebut dapat memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada percakapan biasa.
Karena itu, setiap kata harus ditempatkan secara hati-hati.
Kita sering menganggap kata sebagai sesuatu yang kecil. Padahal dalam hukum, kata “menolak”, “mengetahui”, “memerintahkan”, “karena”, atau “atas perintah” dapat membawa konsekuensi yang berbeda.
Itulah sebabnya publik juga perlu belajar untuk tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan hanya dari satu potongan BAP atau satu pernyataan saksi.
Apalagi perkara masih berjalan.
Ruang sidang bukan tempat untuk mencari siapa yang paling pandai membangun narasi. Ruang sidang adalah tempat berbagai keterangan dan bukti diuji.
Kalau saksi memang keliru, kekeliruannya harus dapat dijelaskan.
Kalau saksi berubah keterangan, perubahan itu juga perlu diterangkan.
Kalau terdapat kekeliruan redaksional dalam BAP, bagaimana kekeliruan itu terjadi juga harus dapat dijelaskan.
Dan kalau ternyata terdapat perbedaan antara apa yang dikatakan dengan apa yang kemudian tertulis, proses yang melahirkan perbedaan itu patut diperiksa.
Bukan untuk menyudutkan siapa pun.
Bukan pula untuk membela siapa pun.
Tetapi karena proses hukum membutuhkan kepercayaan.
Publik boleh bertanya. Publik boleh kritis. Tetapi publik juga harus memberi ruang kepada persidangan untuk menguji seluruh persoalan secara proporsional.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa atau seorang saksi.
Yang dipertaruhkan juga kepercayaan masyarakat bahwa setiap kata yang masuk ke dalam sebuah perkara lahir melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab hukum bukan hanya tentang pasal dan bukti. Hukum juga tentang ketelitian membaca sebuah kalimat.
“Dimutasi setelah rapat” tidak sama dengan “dimutasi karena menolak”.
“Mengetahui” tidak sama dengan “mendengar”.
“Melihat” tidak sama dengan “mendapat informasi”.
Perbedaan semacam itu mungkin tampak kecil bagi orang yang membaca sekilas.
Tetapi di ruang pengadilan, satu kata bisa menjadi penting.
Dan satu kata yang keliru juga bisa mengubah arah sebuah cerita.
Karena itu, ketika seorang saksi berkata, “Bukan begitu maksud saya,” kalimat tersebut tidak semestinya langsung ditertawakan, apalagi langsung dianggap sebagai kebohongan.
Sebaliknya, kalimat itu harus diuji.
Begitu pula ketika sebuah BAP telah memuat suatu keterangan, dokumen tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai kebenaran yang tidak boleh lagi dipertanyakan.
Keduanya harus ditempatkan pada proses hukum yang semestinya.
Sebab pada akhirnya, kebenaran hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.
Ia harus ditemukan melalui proses pembuktian.
Dan setiap kata yang digunakan untuk menemukan kebenaran itu semestinya memiliki satu hal yang sama:
pertanggungjawaban.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
Gresik, 17/9/2026
Ahmad Chuvav Ibriy