Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Pernyataan Zainal Arifin Mochtar dalam pidato
pengukuhannya sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada, Kamis, 15 Januari
2026, patut disambut sebagai suara jernih di tengah keringnya keberpihakan
moral para intelektual. Ketika ia menutup pidato dengan pesan kepada
“orang-orang yang sedang tertindas, pencari keadilan, pembaharu di tengah
kesumpekan, hingga mereka yang ditahan secara sewenang-wenang,” sesungguhnya ia
sedang mengingatkan kembali hakikat paling dasar dari ilmu: keberpihakan pada
martabat manusia.
Dalam tradisi keilmuan Islam, keberpihakan semacam ini
bukanlah sikap politis yang pragmatis, melainkan amanah keilmuan. Ulama dan
intelektual bukan sekadar penonton sejarah, apalagi penghibur kekuasaan. Mereka
adalah saksi moral (syuhūd) yang wajib berdiri di sisi mereka yang dilemahkan
oleh struktur, hukum, atau kebijakan yang tidak adil. Karena itu, apa yang
disampaikan Prof. Zainal sejatinya selaras dengan etos keulamaan klasik: al-‘ilm
maqrun bi al-‘amal, ilmu yang berkelindan dengan tanggung jawab sosial.
Kita hidup pada zaman ketika ilmu sering direduksi menjadi
komoditas, gelar menjadi ornamen, dan kepakaran kehilangan daya kritiknya.
Dalam situasi demikian, suara yang menyebut secara eksplisit “yang tertindas”
menjadi penting, bahkan mendesak. Ia menabrak kenyamanan akademik yang
netral-semu, sekaligus menolak sikap “aman” yang sering bersembunyi di balik
jargon objektivitas. Netralitas yang abai pada ketidakadilan, dalam
pandangan etika Islam, bukanlah kebajikan; ia justru berpotensi menjadi bagian
dari kezaliman itu sendiri.
Bagi kalangan ulama dan kiai, pesan ini adalah cermin. Keulamaan
bukan hanya soal penguasaan kitab, fatwa, atau mimbar. Keulamaan adalah
keberanian untuk menyuarakan yang benar ketika kebenaran itu mahal, dan membela
yang lemah ketika pembelaan itu berisiko. Dalam sejarah Islam, para ulama besar
tidak diingat karena kedekatannya dengan istana, tetapi karena jaraknya dari
kezaliman. Mereka berdiri bersama rakyat, bukan karena populisme, melainkan
karena tuntutan iman.
Di sinilah relevansi pidato Guru Besar itu menjadi lintas
disiplin dan lintas identitas. Ia tidak sedang berbicara atas nama agama
tertentu, tetapi menyentuh nilai universal keadilan yang juga merupakan inti
ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan agar kebencian atau kepentingan tidak
menghalangi keadilan. Maka, ketika seorang intelektual hukum mengingatkan
keberpihakan pada mereka yang ditahan secara sewenang-wenang dan hidup dalam
kesempitan, itu adalah panggilan etis yang patut diamini oleh para ulama.
Sudah saatnya ulama/kiai dan intelektual Muslim keluar dari
zona aman retorika normatif, menuju keberpihakan substantif.
Bukan dengan teriakan emosional, melainkan dengan argumen jernih, sikap
konsisten, dan keberanian moral. Di tengah hukum yang kerap tajam ke bawah dan
tumpul ke atas, suara seperti ini menjadi penanda bahwa ilmu belum sepenuhnya
kehilangan nuraninya.
Pidato pengukuhan Guru Besar, Kamis 15 Januari 2026, itu
layak dicatat bukan hanya sebagai seremoni akademik, tetapi sebagai pengingat
publik: bahwa ilmu, jika ingin tetap mulia, harus berani berdiri di sisi yang
tertindas. Dan bagi ulama, keberanian itu bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian