Loading...
Berpihak pada yang Tertindas: Etika Intelektual dan Amanah Keulamaan
16/01/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

Pernyataan Zainal Arifin Mochtar dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada, Kamis, 15 Januari 2026, patut disambut sebagai suara jernih di tengah keringnya keberpihakan moral para intelektual. Ketika ia menutup pidato dengan pesan kepada “orang-orang yang sedang tertindas, pencari keadilan, pembaharu di tengah kesumpekan, hingga mereka yang ditahan secara sewenang-wenang,” sesungguhnya ia sedang mengingatkan kembali hakikat paling dasar dari ilmu: keberpihakan pada martabat manusia.

Dalam tradisi keilmuan Islam, keberpihakan semacam ini bukanlah sikap politis yang pragmatis, melainkan amanah keilmuan. Ulama dan intelektual bukan sekadar penonton sejarah, apalagi penghibur kekuasaan. Mereka adalah saksi moral (syuhūd) yang wajib berdiri di sisi mereka yang dilemahkan oleh struktur, hukum, atau kebijakan yang tidak adil. Karena itu, apa yang disampaikan Prof. Zainal sejatinya selaras dengan etos keulamaan klasik: al-‘ilm maqrun bi al-‘amal, ilmu yang berkelindan dengan tanggung jawab sosial.

Kita hidup pada zaman ketika ilmu sering direduksi menjadi komoditas, gelar menjadi ornamen, dan kepakaran kehilangan daya kritiknya. Dalam situasi demikian, suara yang menyebut secara eksplisit “yang tertindas” menjadi penting, bahkan mendesak. Ia menabrak kenyamanan akademik yang netral-semu, sekaligus menolak sikap “aman” yang sering bersembunyi di balik jargon objektivitas. Netralitas yang abai pada ketidakadilan, dalam pandangan etika Islam, bukanlah kebajikan; ia justru berpotensi menjadi bagian dari kezaliman itu sendiri.

Bagi kalangan ulama dan kiai, pesan ini adalah cermin. Keulamaan bukan hanya soal penguasaan kitab, fatwa, atau mimbar. Keulamaan adalah keberanian untuk menyuarakan yang benar ketika kebenaran itu mahal, dan membela yang lemah ketika pembelaan itu berisiko. Dalam sejarah Islam, para ulama besar tidak diingat karena kedekatannya dengan istana, tetapi karena jaraknya dari kezaliman. Mereka berdiri bersama rakyat, bukan karena populisme, melainkan karena tuntutan iman.

Di sinilah relevansi pidato Guru Besar itu menjadi lintas disiplin dan lintas identitas. Ia tidak sedang berbicara atas nama agama tertentu, tetapi menyentuh nilai universal keadilan yang juga merupakan inti ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan agar kebencian atau kepentingan tidak menghalangi keadilan. Maka, ketika seorang intelektual hukum mengingatkan keberpihakan pada mereka yang ditahan secara sewenang-wenang dan hidup dalam kesempitan, itu adalah panggilan etis yang patut diamini oleh para ulama.

Sudah saatnya ulama/kiai dan intelektual Muslim keluar dari zona aman retorika normatif, menuju keberpihakan substantif. Bukan dengan teriakan emosional, melainkan dengan argumen jernih, sikap konsisten, dan keberanian moral. Di tengah hukum yang kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas, suara seperti ini menjadi penanda bahwa ilmu belum sepenuhnya kehilangan nuraninya.

Pidato pengukuhan Guru Besar, Kamis 15 Januari 2026, itu layak dicatat bukan hanya sebagai seremoni akademik, tetapi sebagai pengingat publik: bahwa ilmu, jika ingin tetap mulia, harus berani berdiri di sisi yang tertindas. Dan bagi ulama, keberanian itu bukan pilihan, melainkan kewajiban.

 

Ahmad Chuvav Ibriy

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik

Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian