
Peringatan Hari HAM Internasional bukan sekadar seremoni. Di tengah meningkatnya konflik agraria, kriminalisasi aktivis, serta rapuhnya penegakan hukum, Indonesia dihadapkan pada cermin retak kemanusiaannya sendiri. Dalam tulisan ini, Penulis mengajak bangsa melakukan muhasabah mendalam: menegakkan hak asasi bukan agenda politik, tetapi amanat moral dan ilahi. Sebuah seruan agar negara dan masyarakat kembali memuliakan manusia — fondasi sejati peradaban yang bermartabat.
Oleh : Ahmad Chuvav
Ibriy
Setiap 10 Desember, dunia kembali memperingati Hari Hak
Asasi Manusia Internasional. Pada hari itu, negara-negara di seluruh dunia
diajak bercermin: sudahkah martabat manusia dijaga, atau justru semakin
dikhianati oleh kekuasaan, modal, dan sistem hukum yang timpang? Di Indonesia,
pertanyaan ini semakin relevan, karena peringatan HAM sering berhenti pada
seremoni tanpa langkah korektif yang nyata.
Dalam ajaran Islam, penghormatan HAM berada pada inti ajaran
syariat. Ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘irdh, dan ḥifẓ al-māl
merupakan maqāṣid yang menegaskan kewajiban menjaga jiwa, martabat, dan harta
setiap manusia. Nabi ﷺ
bersabda, “La darara wa la dirar” — jangan menzalimi dan jangan
dizalimi. Karena itu, menegakkan HAM bukan sekadar tuntutan aktivis, tetapi
merupakan mandat moral dan teologis yang melekat pada posisi manusia sebagai
makhluk Allah Swt.
Ketika bicara HAM, kita tidak bicara teori. Kita bicara
manusia hidup — yang sampai hari ini masih menjadi korban. Data berikut
menggambarkan betapa serius kondisi HAM di Indonesia:
● Komnas HAM menerima 5.301 aduan
sepanjang 2023, dan dari jumlah itu 2.753 diidentifikasi sebagai
dugaan pelanggaran HAM (Harian Terbit, 2023).
● Mayoritas pelanggaran melibatkan
aparat — sebuah ironi besar, karena institusi yang seharusnya melindungi justru
menjadi pihak yang paling sering diadukan (Bisnis.com, 2024).
● Pada semester pertama 2024 saja,
Komnas HAM memproses 1.227 aduan dugaan pelanggaran HAM (Detik News,
2024).
● Konflik agraria tetap menjadi sumber
aduan terbesar: sepanjang 2023 terdapat 692 laporan konflik agraria yang
masuk ke Komnas HAM (Kompas, 2023).
● Laporan Catatan Akhir Tahun 2024
mencatat bahwa konflik agraria tidak lagi insidental tetapi telah berubah
menjadi pola struktural akibat ekspansi korporasi, izin negara, dan
minimnya perlindungan masyarakat adat (Komnas HAM, 2024).
● Kondisi 2024 bahkan disebut oleh
para pengamat sebagai tahun terburuk penegakan HAM sejak reformasi
1998 (Kompas.id, 2024).
● Amnesty International mencatat 104
pembela HAM menjadi korban serangan dalam 54 kasus sepanjang semester
pertama 2025 — mulai dari petani, masyarakat adat, hingga jurnalis (Amnesty
Indonesia, 2025).
Data di atas adalah suara manusia yang tersakiti: petani
yang mempertahankan tanah leluhur, warga yang tergusur demi proyek besar,
masyarakat adat yang dirampas ruang hidupnya, aktivis yang dikriminalisasi,
bahkan jurnalis yang diserang karena menulis kebenaran.
Ketika angka meningkat dari tahun ke tahun, itu berarti satu
hal: negara tengah gagal menunaikan kewajibannya menjaga martabat warganya.
Akar masalahnya tidak tunggal, tetapi sistemik.
Pertama, ada ketimpangan struktural antara negara/korporasi
dan warga kecil. Konflik agraria menunjukkan ketimpangan itu: izin tambang,
perkebunan, dan proyek besar sering mengorbankan ruang hidup masyarakat,
sementara proses hukum berjalan berat sebelah.
Kedua, ada lemahnya keberanian politik negara untuk
menyelesaikan kasus-kasus berat. Banyak laporan menumpuk di Komnas HAM tanpa
penyelesaian yudisial yang jelas. Tidak sedikit korban justru dikriminalisasi
ketika memperjuangkan hak mereka.
Ketiga, ruang demokrasi menyempit. Tekanan terhadap pembela
HAM — sebagaimana dicatat Amnesty (2025) — menunjukkan bahwa suara kritis
cenderung dihadapi dengan represi, bukan dialog.
Dalam kondisi seperti itu, kita melihat bagaimana hukum
kehilangan ruh moralnya: bukan lagi alat keadilan, tetapi alat kontrol. Di
sinilah relevan peringatan ulama: “Zawal al-dunya ahwanu ‘inda Allah min
qatli al-nafs bi ghayri haqq.” Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah
dibanding pembunuhan satu jiwa tanpa hak.
Peringatan 10 Desember seharusnya menjadi momentum negara
untuk melakukan koreksi mendasar:
Tetapi muhasabah ini juga berlaku untuk kita sebagai
masyarakat. Kita pun jangan terbiasa membiarkan ketidakadilan. Jangan ikut
menormalisasi persekusi, ujaran kebencian, atau pembelaan membabi buta terhadap
kekuatan politik tertentu. Dalam Islam, membela yang dizalimi adalah kewajiban
moral — bahkan jika pelakunya adalah kelompok kita sendiri.
Sebagai kiai dan bagian dari masyarakat sipil, saya ingin
menegaskan bahwa HAM bukanlah produk Barat yang diimpor mentah. Ia adalah
amanat ilahi: menjaga martabat manusia sebagaimana Allah memuliakannya.
Negeri ini tidak akan dihormati dunia hanya dengan membangun
jalan, gedung, dan infrastruktur. Ia hanya akan dihormati jika mampu memuliakan
manusianya — petani, buruh, masyarakat adat, anak-anak, perempuan, pembela HAM,
dan warga kecil yang selama ini hidup dalam bayang-bayang kekuasaan.
Maka pada Hari HAM Internasional ini, mari kita bercermin
dengan jujur. Jangan biarkan cermin kemanusiaan kita tetap retak. Saatnya kita
menjadikannya utuh kembali — dengan keberanian menegakkan keadilan, kepastian
hukum, dan perlindungan yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa,
Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik