Loading...
KEADILAN YANG TERSUNGKUR DI HADAPAN SERAGAM
11/04/2026 Admin Yayasan Bagikan:


Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy


Di negeri yang harusnya menjunjung hukum sebagai panglima, kita kembali dipaksa menyaksikan satu kenyataan pahit: hukum bisa menjadi sangat tegas kepada yang lemah, namun tiba-tiba lembek ketika berhadapan dengan mereka yang berseragam.


Kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Jambi —yang ironisnya bercita-cita menjadi Polwan— bukan sekadar peristiwa kriminal. Ia adalah cermin retak dari wajah keadilan kita. Lebih dari itu, ia adalah ujian telanjang bulat bagi nurani bangsa ini: apakah kita masih memiliki rasa malu sebagai manusia?

Dalam Islam, kehormatan manusia (ʿirḍ) adalah sesuatu yang sangat dijaga. Pelanggaran terhadapnya bukan sekadar dosa pribadi, melainkan kejahatan sosial yang mengguncang tatanan kemanusiaan. Rasulullah Saw bersabda bahwa hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah Swt dibandingkan tertumpahnya darah seorang mukmin tanpa hak. Maka bagaimana dengan kehormatan seorang perempuan yang diinjak-injak secara brutal?

Namun yang lebih menyayat bukan hanya tindakan pelaku utama. Yang lebih mengerikan adalah keberadaan mereka yang melihat, mengetahui, tetapi memilih diam. Dalam khazanah fiqh, diam terhadap kemungkaran padahal mampu mencegah adalah bentuk keterlibatan. Kaidah menyebutkan:


الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ

“Merelakan suatu perbuatan berarti merelakan konsekuensi yang lahir darinya.”

Maka siapa pun yang menyaksikan kezaliman lalu tidak mencegahnya, apalagi ikut membantu menutupinya, tidak bisa berlindung di balik alasan “bukan pelaku utama”. Dalam timbangan moral dan agama, ia tetap memikul bagian dari dosa tersebut.


Di sinilah letak keganjilan yang melukai akal sehat publik. Ketika pelaku utama dipecat, itu adalah langkah minimal yang memang seharusnya. Namun ketika mereka yang turut menyaksikan, membiarkan, bahkan membantu pascakejadian hanya diberi sanksi etik ringan—maka publik berhak bertanya: di mana letak keadilan substantif itu?

Apakah pembiaran terhadap pemerkosaan bukan kejahatan serius?

Apakah sumpah jabatan aparat hanya berlaku saat upacara, lalu gugur saat berhadapan dengan hawa nafsu dan solidaritas semu?


Jika hukum hanya berhenti pada formalitas prosedur, tetapi gagal menjangkau rasa keadilan masyarakat, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik—melainkan juga wibawa negara itu sendiri.

Lebih jauh lagi, kita harus berani mengatakan: ini bukan sekadar soal “oknum”. Narasi oknum terlalu sering digunakan untuk meredam kegelisahan publik, seolah-olah masalah selesai dengan menunjuk individu. Padahal, ketika pola pembiaran, solidaritas salah tempat, dan lemahnya sanksi terus berulang, maka yang bermasalah adalah sistem, bukan sekadar orang per orang.


Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, negara berkewajiban menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kasus ini jelas mencederai penjagaan terhadap kehormatan dan keturunan (ḥifẓ al-ʿirḍ wa al-nasl). Maka kegagalan menindak secara tegas bukan hanya kegagalan hukum positif, tetapi juga kegagalan dalam menjalankan amanah Ilāhiah.


Oleh karena itu, saya menyerukan dengan penuh kesadaran moral:

Pertama, kepada aparat penegak hukum: tegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan seragam menjadi tameng bagi pelanggaran.

Kedua, kepada para tokoh agama: ini saatnya suara mimbar tidak hanya bicara ibadah ritual, tetapi juga keberpihakan pada korban dan keadilan sosial.

Ketiga, kepada kalangan akademisi dan kampus: jangan diam. Gunakan otoritas intelektual untuk mengawal kasus ini secara kritis dan objektif.

Keempat, kepada para wakil rakyat: fungsi pengawasan tidak boleh tumpul. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius, bukan sekadar bahan retorika sesaat.

Dan terakhir, kepada kita semua: jangan biarkan nurani kita mati. Ketika kezaliman menjadi biasa dan pembiaran menjadi lumrah, maka saat itulah kita sedang berjalan menuju kehancuran moral yang pelan namun pasti.


Keadilan bukan sekadar putusan di atas kertas. Ia adalah rasa yang hidup di hati masyarakat. Jika rasa itu terus dilukai, maka cepat atau lambat, kepercayaan akan benar-benar runtuh.

Semoga Allah Swt menjaga negeri ini dari pemimpin dan aparat yang mengkhianati amanah, serta menumbuhkan keberanian bagi kita semua untuk tetap berpihak pada kebenaran. Aamiin.


Allāhumma laka al-ḥamdu wa minka al-faraj, wa ilayka al-musytakā wa anta al-musta‘ān.

“Ya Allah, bagi-Mu segala puji, dari-Mu datang pertolongan, kepada-Mu tempat mengadu, dan Engkau-lah tempat memohon bantuan.”


Gresik, 11 April 2026


Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik JATIM