
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD kembali
menguat dengan dalih mahalnya demokrasi dan maraknya politik uang. Tulisan ini
mempertanyakan logika tersebut dan menunjukkan bahwa masalah utama bukan
terletak pada rakyat, melainkan pada kegagalan elit dan partai politik
membenahi praktik kekuasaannya sendiri.
Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD
kembali mengemuka. Alasan yang dikemukakan terdengar klasik sekaligus
mengkhawatirkan: mahalnya ongkos demokrasi dan maraknya politik uang. Namun
pertanyaan mendasarnya justru belum dijawab secara jujur dan terbuka: apakah
langkah ini merupakan kemajuan demokrasi, atau justru kemunduran serius dalam
praktik kedaulatan rakyat yang selama ini diperjuangkan?
Dalam berbagai forum resmi dan pemberitaan media, sejumlah
politisi secara terbuka mengakui besarnya ongkos politik untuk menjadi pejabat
publik. Ada anggota DPR yang menyebut angka puluhan miliar rupiah, bahkan
terdapat pengakuan—yang ramai diperbincangkan di ruang publik—bahwa satu
kontestasi politik bisa menghabiskan dana hingga sekitar 120 miliar rupiah.
Fakta-fakta ini seharusnya membantu kita membaca akar persoalan politik uang
secara lebih jernih. Ia menunjukkan bahwa sumber utama mahalnya demokrasi bukanlah
rakyat, melainkan praktik politik yang dijalankan oleh elit dan partai politik
itu sendiri.
Ironisnya, alih-alih melakukan koreksi serius terhadap
perilaku elit, wacana yang mengemuka justru mengarah pada pencabutan hak pilih
warga. Logika ini terasa terbalik. Politik uang seakan-akan diposisikan sebagai
kesalahan rakyat, padahal dalam banyak kasus justru politisi yang aktif
menyebar uang demi kemenangan elektoral. Jika problem utamanya terletak pada
kegagalan partai membangun integritas kader, memperketat rekrutmen, dan
menegakkan disiplin internal, mengapa solusi yang dipilih justru membatasi partisipasi
publik?
Gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga menyimpan
ilusi besar: seolah-olah politik uang akan hilang dengan sendirinya. Faktanya,
praktik tersebut tidak lenyap, melainkan berpindah arena. Jika hari ini
transaksi berlangsung di ruang publik, maka besok ia akan terjadi di
ruang-ruang tertutup. Lobi politik, barter jabatan, janji proyek, hingga
konsesi kebijakan antara calon kepala daerah dan anggota DPRD justru lebih
mudah dilakukan dan jauh lebih sulit diawasi. Tanpa kampanye terbuka dan
partisipasi warga, pengawasan publik melemah, sementara aparat penegak hukum
menghadapi kesulitan pembuktian yang lebih besar.
Dari sisi tata kelola demokrasi lokal, dampaknya jauh lebih
serius. Rakyat kehilangan hak langsung untuk menentukan pemimpinnya. Kepala
daerah berpotensi lebih loyal kepada elit partai dan fraksi DPRD ketimbang
kepada warga yang merasakan langsung dampak kebijakan. Ini bukan sekadar
perubahan teknis dalam sistem pemilihan, melainkan pergeseran pusat kekuasaan
dari warga kepada segelintir elit. Demokrasi yang seharusnya bersifat
partisipatif berisiko menyempit menjadi mekanisme elitis yang minim akuntabilitas.
Yang juga patut dipertanyakan, bagaimana mungkin elit partai
yang kerap gagal mengatur anggotanya sendiri—baik dalam mencegah korupsi maupun
politik uang—justru dipercaya untuk menentukan nasib politik seluruh daerah?
Ketika problem internal tidak diselesaikan, jalan pintas yang diambil adalah
membatasi hak publik. Ini bukan keberanian untuk membenahi akar masalah,
melainkan pengalihan tanggung jawab dari elit kepada rakyat.
Demokrasi memang mahal, tetapi membatasi demokrasi sering
kali jauh lebih mahal bagi masa depan bangsa. Biaya sosial dari hilangnya
kepercayaan publik, melemahnya kontrol warga, dan menguatnya oligarki politik
tidak pernah dihitung secara jujur dalam wacana ini. Selama elit politik enggan
bercermin dan bersikap terbuka terhadap sumber kerusakan yang mereka ciptakan
sendiri, solusi apa pun hanya akan bersifat kosmetik.
Perdebatan ini seharusnya menjadi momentum bagi partai
politik untuk berbenah secara serius. Alih-alih mencari jalan pintas dengan
mengubah mekanisme pemilihan, yang lebih mendesak justru reformasi internal
partai: transparansi pendanaan politik, pembatasan ongkos pencalonan, serta
mekanisme sanksi tegas bagi kader yang terbukti melakukan politik uang. Tanpa
keberanian melakukan pembenahan dari dalam, perubahan sistem apa pun hanya akan
memindahkan masalah dari satu ruang ke ruang lain. Demokrasi tidak akan menjadi
murah dan bermartabat jika partai terus memelihara praktik yang sejak awal
merusak kepercayaan publik.
Ini memang baru satu masalah dari sekian banyak persoalan
negeri ini. Namun dari satu masalah ini saja, kita dapat belajar bahwa krisis
demokrasi tidak lahir dari rakyat, melainkan dari kegagalan elit mengelola
kekuasaan secara bertanggung jawab. Dan ketika akal politik berhenti pada jalan
pintas, sering kali yang tersisa hanyalah harapan dan doa—sebagai pengakuan
paling jujur atas keterbatasan kita sendiri.
Ahamd Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Pemerhati Isu Kebangsaan dan Pemikiran Keislaman Inklusif