Loading...
Ketika Murid Berkerumun, Guru Terpojok
16/01/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Catatan atas Kasus Pengeroyokan Guru di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi

Oleh  : Ahmad Chuvav Ibriy 

Peristiwa pengeroyokan seorang guru oleh puluhan murid di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada Selasa, 13 Januari 2026, bukan sekadar insiden kekerasan di lingkungan sekolah. Ia adalah alarm keras bagi dunia pendidikan nasional, sekaligus potret krisis relasi antara guru, murid, keluarga, dan negara. Kasus ini diberitakan secara luas oleh HATIPENA.COM dan diperdalam analisisnya oleh NegeriNews.com, menunjukkan bahwa yang retak bukan hanya emosi sesaat, tetapi sistem dan adab yang telah lama melemah.

Guru yang menjadi korban adalah Agus Saputra, pendidik SMK yang saat kejadian tengah menjalankan tugasnya. Peristiwa bermula dari teguran atas ucapan kasar siswa—sebuah tindakan yang secara pedagogis justru merupakan mandat moral guru. Namun teguran tersebut memicu eskalasi emosi, keributan, hingga pengeroyokan massal oleh sejumlah siswa, disertai intimidasi verbal dan fisik.

Kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Mengangkat tangan kepada guru—terlebih secara beramai-ramai—adalah tanda darurat adab. Namun, kebijaksanaan menuntut kita tidak berhenti pada kecaman moral yang simplistik. Sebab, sebagaimana diingatkan dalam tulisan Paulus Laratmase di NegeriNews.com, menempatkan guru sebagai satu-satunya biang masalah adalah cara berpikir dangkal yang justru menutup akar persoalan.

Secara hukum, posisi guru sebenarnya jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan bertujuan membentuk manusia beriman, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab. Amanat ini mustahil dijalankan jika guru bekerja dalam rasa takut. Lebih tegas lagi, Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Sisdiknas dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf g menjamin hak guru atas perlindungan hukum, rasa aman, dan keselamatan dalam menjalankan tugas.

Dalam konteks ini, kasus Agus Saputra memperlihatkan ironi besar: negara menjamin perlindungan guru di atas kertas, tetapi membiarkan mereka terpojok di lapangan. Ketika guru dilecehkan, ditantang, bahkan dikeroyok, sementara wacana publik lebih sibuk menghakimi respons guru daripada membicarakan hak perlindungannya, maka yang runtuh bukan hanya wibawa pendidik, tetapi otoritas negara dalam pendidikan.

Data kekerasan di sekolah yang sering dikutip—seperti laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)—memang penting sebagai peringatan sosial. Namun, sebagaimana dikritisi dalam analisis NegeriNews.com, data tersebut tidak kebal kritik metodologis. JPPI sendiri mengakui bahwa datanya bersumber dari pemberitaan media dan laporan pengaduan mandiri, bukan survei nasional berbasis sampel representatif. Artinya, data itu indikator masalah, bukan vonis ilmiah final bahwa guru adalah pelaku dominan kekerasan.

Bahaya terbesar dari pembacaan data yang ahistoris dan tanpa konteks adalah stigmatisasi kolektif terhadap profesi guru. Padahal, hukum pidana tidak bekerja dengan emosi massa. Ia menilai konteks, niat, dan proporsionalitas. Tidak setiap kesalahan pedagogis otomatis merupakan tindak pidana. Mengaburkan batas ini hanya akan mengubah hukum menjadi alat populisme, bukan keadilan.

Dalam kasus Jambi, guru berada dalam situasi terpojok: diintimidasi, dikeroyok, dan kehilangan perlindungan efektif. Dalam keadaan demikian, hak membela diri adalah hak asasi setiap manusia, termasuk guru. Prinsip noodweer (pembelaan terpaksa) diakui dalam hukum pidana ketika seseorang menghadapi ancaman nyata terhadap keselamatannya. Menafikan hak ini sama saja dengan mengirim pesan berbahaya: guru wajib pasrah meski diserang.

Namun tanggung jawab tidak berhenti pada sekolah dan guru. Keluarga tidak bisa cuci tangan. Pendidikan karakter berakar pertama-tama di rumah. Ketika siswa berani memaki, menantang, bahkan mengeroyok guru, itu tidak lahir di ruang hampa. Ia mencerminkan kegagalan pembentukan nilai yang lebih luas. Sekolah tidak bisa dipaksa menanggung seluruh beban moral sementara keluarga dan masyarakat absen.

Kasus ini, pada akhirnya, bukan sekadar tentang Agus Saputra atau SMKN 3 Tanjung Jabung Timur. Ia adalah gejala sistemik: lemahnya perlindungan guru, absennya mekanisme resolusi konflik yang sehat, tekanan psikologis pendidik, serta budaya sekolah yang kehilangan otoritas moral.

Membela hak guru bukan berarti membenarkan kekerasan. Justru sebaliknya, itulah satu-satunya jalan rasional untuk menyelamatkan pendidikan dari kehancuran moral dan hukum. Pendidikan karakter tidak akan lahir dari ketakutan, tetapi dari rasa aman, keadilan, dan tanggung jawab bersama.

Dalam Islam, pendidikan pada hakikatnya adalah proses ta’dīb—pembentukan adab—bukan sekadar ta’līm (pengajaran ilmu) atau tarbiyah (pengasuhan teknis). Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa misi kenabiannya adalah penyempurnaan akhlak (innamā bu‘itstu li-utammima makārimal akhlāq). Karena itu, hubungan murid dan guru dalam Islam dibangun di atas penghormatan moral, bukan relasi kuasa semata. Ulama klasik seperti Imām al-Ghazālī menempatkan guru pada posisi orang tua ruhani, yang jasanya melebihi orang tua biologis karena mengantarkan manusia kepada keselamatan akhirat. Maka, kekerasan murid terhadap guru bukan sekadar pelanggaran disiplin sekolah, tetapi kerusakan adab yang serius. Namun Islam juga melarang kezaliman dalam bentuk apa pun; guru tidak dibenarkan melampaui batas keadilan, dan murid tidak dibolehkan membalas dengan kebrutalan. Ketika konflik terjadi, Islam menuntut penyelesaian berbasis ‘adl (keadilan), ḥikmah (kebijaksanaan), dan ḥifẓ an-nafs (perlindungan jiwa). Pendidikan akhlak yang gagal di sekolah sejatinya berakar dari kegagalan kolektif: keluarga yang abai, masyarakat yang permisif, dan negara yang lalai menjaga martabat pendidik. Tanpa pemulihan adab, ilmu hanya akan melahirkan kecerdasan tanpa nurani, dan sekolah kehilangan ruhnya sebagai tempat penyemaian manusia berakhlak.

Jika sekolah terus dibiarkan menjadi ruang di mana guru terpojok dan murid dibiarkan brutal, maka yang kita siapkan bukan generasi emas, melainkan generasi yang terbiasa menyelesaikan konflik dengan kerumunan dan kekerasan. Dan itu adalah kegagalan kolektif kita semua.


Gresik,  16 Januari 2026

Ahamd Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean 

Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM