Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Kekhawatiran MUI terhadap perkembangan AI bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Belum lama ini publik dihebohkan dengan kemunculan sosok "Ustaustazah Nia Hajar", figur dakwah perempuan yang ternyata sepenuhnya merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan. Meski bukan manusia nyata, akun tersebut mampu mengumpulkan lebih dari satu juta pengikut dan belasan juta tanda suka di berbagai platform digital.
Fenomena ini menunjukkan perubahan besar dalam cara masyarakat memperoleh otoritas keagamaan. Jika dahulu seseorang dikenal sebagai guru agama karena rekam jejak keilmuan, sanad, karya, atau pengabdiannya di tengah masyarakat, kini algoritma media sosial dapat mengangkat sosok virtual menjadi figur yang dipercaya jutaan orang.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Pertanyaannya bukan apakah AI boleh digunakan untuk dakwah, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas isi dakwah tersebut. Ketika seorang ulama memberikan ceramah, masyarakat mengetahui identitasnya, latar belakang keilmuannya, dan dapat meminta pertanggungjawaban atas pandangannya. Namun pada sosok virtual berbasis AI, batas-batas itu menjadi kabur.
Lebih jauh lagi, fenomena ini memperlihatkan bagaimana masyarakat digital sering kali lebih mudah tertarik pada tampilan yang menarik daripada otoritas yang sahih. Popularitas akhirnya berpotensi menggantikan kredibilitas. Jumlah pengikut dianggap lebih penting daripada kedalaman ilmu, sementara viralitas mengalahkan verifikasi.
Jika tren ini terus berkembang tanpa literasi yang memadai, bukan tidak mungkin di masa depan muncul ribuan "ulama virtual", "mufti virtual", atau "guru agama virtual" yang memberikan jawaban keagamaan secara instan sesuai algoritma pasar, bukan berdasarkan metodologi keilmuan yang benar. Akibatnya, umat akan kesulitan membedakan antara otoritas keagamaan yang autentik dengan produk kecerdasan buatan yang dirancang untuk mengejar perhatian publik.
Karena itu, peringatan MUI seharusnya tidak dipahami sebagai ketakutan terhadap teknologi, melainkan sebagai ajakan untuk menjaga integritas otoritas keagamaan di tengah era digital.
Teknologi boleh berkembang, tetapi prinsip dasar keilmuan, akhlak, dan tanggung jawab tidak boleh hilang.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Pertama, umat Islam perlu membangun literasi digital yang tidak hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memverifikasi sumber dan otoritas keilmuan. Dalam dunia yang dipenuhi konten algoritmik, sikap tabayyun menjadi semakin relevan. Popularitas tidak selalu identik dengan kredibilitas, dan viralitas bukan ukuran kebenaran.
Kedua, lembaga-lembaga keagamaan perlu hadir lebih aktif di ruang digital. Pesantren, perguruan tinggi Islam, organisasi kemasyarakatan, dan para ulama tidak cukup hanya menjadi pengamat perkembangan teknologi. Mereka harus ikut membangun ekosistem dakwah digital yang sehat, menghadirkan konten yang kredibel, sekaligus merumuskan pedoman etika penggunaan AI dalam bidang keagamaan.
Ketiga, pengembangan kecerdasan buatan hendaknya diarahkan untuk memperkuat, bukan menggantikan, otoritas keilmuan. AI dapat menjadi asisten pembelajaran, alat pencarian referensi, atau sarana memperluas akses ilmu. Namun keputusan keagamaan, fatwa, dan pembimbingan umat tetap membutuhkan kehadiran manusia yang memiliki ilmu, hikmah, serta tanggung jawab moral.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukanlah bagaimana membatasi AI, melainkan bagaimana memastikan manusia tetap menjadi subjek yang mengendalikan teknologi. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan dakwah digital, tetapi juga masa depan otoritas keagamaan di tengah peradaban yang semakin dikuasai algoritma. Teknologi boleh terus berkembang, tetapi sanad keilmuan, akhlak, dan tanggung jawab tidak boleh tergantikan oleh mesin.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
Gresik, 30/07/2926
AHMAD CHUVAV IBRIY
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik;
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM