Oleh : Ahmad Chuvav Ibriy
Pernyataan Menteri Desa bahwa jika koperasi desa sudah berjalan maka minimarket harus “stop” memantik diskusi luas. Di ruang-ruang percakapan publik, muncul satu kegelisahan: jangan-jangan yang selama ini mati bukan raksasa ritel, tetapi toko-toko kecil di kampung. Dan kalau cara berpikir kebijakan seperti ini terus dipakai, mau jadi apa negeri ini?
Kita perlu jujur sejak awal. Ekspansi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret memang telah mengubah wajah ekonomi lokal. Di banyak desa dan kelurahan, toko kelontong tradisional yang dulu menjadi sandaran ekonomi keluarga perlahan kehilangan daya saing. Mereka kalah dalam harga, kalah dalam sistem distribusi, kalah dalam tata kelola, bahkan kalah dalam pencahayaan dan kenyamanan ruang.
Tetapi pertanyaan mendasarnya bukan sekadar: “apakah minimarket harus dihentikan?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: di mana negara ketika ketimpangan itu mulai tumbuh?
Ritel modern tidak tumbuh dalam ruang hampa. Ia tumbuh karena memiliki akses permodalan kuat, sistem distribusi terintegrasi, teknologi manajemen stok, dan kekuatan negosiasi terhadap produsen. Itu adalah konsekuensi dari kapitalisme modern. Sementara toko kecil di kampung beroperasi dengan modal terbatas, membeli barang dari grosir dengan harga lebih tinggi, tanpa dukungan sistem manajemen yang efisien. Jika dibiarkan tanpa regulasi yang adil, tentu yang lemah akan tersingkir lebih dulu.
Di titik inilah peran negara seharusnya hadir sebagai pengatur, bukan sebagai pihak yang reaktif. Ekonomi Pancasila yang sering kita sebut bukanlah ekonomi anti-pasar. Ia juga bukan ekonomi monopoli negara. Ia adalah ekonomi keseimbangan: memberi ruang pada efisiensi, tetapi melindungi yang lemah agar tidak dilindas.
Jika koperasi desa hendak dijadikan tulang punggung ekonomi rakyat, itu langkah yang patut diapresiasi. Konstitusi kita memang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Namun koperasi tidak akan menjadi kuat hanya karena pesaingnya dimatikan. Koperasi akan kuat jika ia profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki akses yang sama terhadap sumber daya.
Maka yang diperlukan bukan sekadar wacana “stop minimarket”, melainkan desain kebijakan yang komprehensif. Negara bisa menerapkan zonasi yang adil agar tidak terjadi penumpukan gerai di satu wilayah kecil. Negara bisa memberi insentif pajak bagi koperasi dan usaha mikro. Negara bisa membuka akses distribusi langsung dari produsen ke koperasi desa agar harga lebih kompetitif. Negara juga bisa mewajibkan kemitraan nyata antara ritel modern dan pelaku usaha lokal, bukan sekadar formalitas administratif.
Tanpa pendekatan sistemik, pernyataan yang bersifat konfrontatif justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha. Dunia investasi membaca sinyal kebijakan bukan dari semangatnya saja, tetapi dari konsistensinya. Jika hari ini negara terlihat siap “menghentikan” satu model usaha karena alasan tertentu, esok hari sektor lain bisa merasa terancam oleh logika yang sama. Ketidakpastian adalah musuh pertumbuhan ekonomi.
Lebih jauh lagi, kita harus berhati-hati agar semangat membela ekonomi rakyat tidak terjebak dalam populisme kebijakan. Membela yang kecil bukan berarti memusuhi yang besar. Yang dibutuhkan adalah aturan main yang adil. Jika ada praktik monopoli atau predatory pricing, tegakkan hukum persaingan usaha. Jika ada pelanggaran zonasi, tertibkan. Tetapi jangan mengganti problem struktural dengan solusi simplistik.
Kita juga perlu refleksi lebih dalam: mengapa koperasi di banyak tempat justru kalah bersaing? Apakah karena minimarket semata, atau karena manajemen koperasi kita sering kali lemah, kurang inovatif, dan kurang dipercaya anggotanya sendiri? Menguatkan koperasi berarti membenahi tata kelolanya, membangun budaya profesionalisme, dan menanamkan etos pelayanan yang unggul. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi papan nama tanpa daya hidup.
Pada akhirnya, masa depan ekonomi kita tidak boleh ditentukan oleh dikotomi “yang besar versus yang kecil”. Negeri ini akan kuat jika negara mampu menjadi wasit yang adil—mengatur kompetisi, melindungi yang lemah, dan mendorong efisiensi tanpa kehilangan keadilan.
Jika kebijakan lahir dari perhitungan matang, maka koperasi bisa tumbuh, toko kampung bisa naik kelas, dan ritel modern tetap beroperasi dalam koridor aturan. Tetapi jika kebijakan lahir dari reaksi sesaat dan retorika emosional, yang mati bukan hanya satu jenis usaha. Yang mati adalah kepercayaan publik terhadap arah pembangunan ekonomi.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, kerugiannya jauh lebih besar daripada sekadar tutupnya satu gerai di sudut desa.
Negeri ini membutuhkan keberanian berpikir sistemik, bukan sekadar keberanian berbicara keras.
Gresik, 3 Ramadhan 1447 H./21 Februari 2026 M.
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik