Puisi Esai
Oleh : Ahmad Chuvav Ibriy
Di sudut kampung yang tak masuk statistik pertumbuhan,
seorang lelaki lulusan sekolah dasar
mengumpulkan serpihan masa depan:
monitor bekas, kabel tua, papan rangkaian yang dibuang
pabrik.
Di tangannya,
limbah menjadi harapan.
Di matanya,
televisi bukan sekadar layar,
melainkan jendela kecil
agar anak-anak kampung bisa melihat dunia
yang tak pernah melihat mereka.
Ia tak membaca undang-undang,
ia membaca kebutuhan.
Ia tak paham pasal,
ia paham harga beras.
Ia tidak sedang merusak negara.
Ia hanya sedang memperbaiki nasib.
Negeri ini gemar berbicara tentang inovasi.
Tentang UMKM.
Tentang ekonomi kreatif.
Tentang daur ulang dan keberlanjutan.
Tapi ketika kreativitas itu lahir
dari tangan yang kasar dan berdebu,
tanpa proposal, tanpa legalitas berlapis,
tanpa sertifikat yang mahal dan rumit,
ia berubah menjadi perkara pidana.
SNI—kata mereka—adalah standar perlindungan.
Namun di tangan yang kaku,
ia menjelma pagar berduri.
Apakah televisi rakitannya meledak?
Apakah ada anak kampung yang tersengat maut?
Ataukah yang sebenarnya meledak
adalah ketakutan birokrasi
pada sesuatu yang tak mereka kendalikan?
Hukum, kata para ahli,
harus menghadirkan keadilan.
Bukan sekadar kepastian.
Karena kepastian tanpa keadilan
adalah mesin tanpa hati.
Kita pernah belajar dalam fiqh siyasah:
bahwa tujuan hukum adalah maslahat,
menjaga jiwa, akal, dan harta.
Tepatnya: al-dharuriyyatul khamsah
Tetapi di sini,
yang dijaga adalah formalitas.
Yang dihukum adalah kemiskinan.
Bukankah lebih adil membina daripada memborgol?
Bukankah lebih arif memberi jalan sertifikasi
daripada memberi jalan ke sel tahanan?
Atau memang lebih mudah
menunjukkan wibawa negara
kepada mereka yang tak punya kuasa?
ia berdiri dengan pakaian sederhana.
Bukan koruptor dengan jas mahal.
Bukan penipu miliaran rupiah.
Hanya seorang perakit televisi
yang ingin membuat harga lebih murah
dari harga pasaran.
Bukan karena ia merampok.
Bukan karena ia mencederai.
Tetapi karena ia tak memenuhi standar
yang bahkan tak pernah ia pahami.
Negeri ini terasa ganjil:
yang besar bisa berdialog,
yang kecil langsung diborgol.
Jika kreativitas rakyat kecil dipenjara,
apa yang tersisa dari cita-cita kemandirian?
Jika hukum tak membedakan
antara niat jahat dan keterbatasan,
maka hukum telah kehilangan nurani.
Kita tidak sedang membela pelanggaran.
Kita sedang mengingatkan:
bahwa keadilan bukan sekadar teks,
melainkan kebijaksanaan membaca konteks.
Karena di balik setiap barang rakitan itu,
ada doa seorang ayah,
ada harapan seorang anak,
ada mimpi sederhana tentang hidup yang layak.
Dan bila mimpi-mimpi kecil itu terus kita kriminalkan,
maka sesungguhnya yang kita penjarakan
bukan hanya seorang Kusrin—
melainkan masa depan rakyat kecil itu sendiri.
Gresik, 11 Februari 2026
Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik