Loading...
Kriminalisasi Kreativitas Rakyat Kecil
11/02/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Puisi Esai

Oleh : Ahmad Chuvav Ibriy

 

Di sudut kampung yang tak masuk statistik pertumbuhan,

seorang lelaki lulusan sekolah dasar

mengumpulkan serpihan masa depan:

monitor bekas, kabel tua, papan rangkaian yang dibuang pabrik.

Di tangannya,

limbah menjadi harapan.

Di matanya,

televisi bukan sekadar layar,

melainkan jendela kecil

agar anak-anak kampung bisa melihat dunia

yang tak pernah melihat mereka.

 

Ia tak membaca undang-undang,

ia membaca kebutuhan.

Ia tak paham pasal,

ia paham harga beras.

Ia tidak sedang merusak negara.

Ia hanya sedang memperbaiki nasib.

Negeri ini gemar berbicara tentang inovasi.

Tentang UMKM.

Tentang ekonomi kreatif.

Tentang daur ulang dan keberlanjutan.

 

Tapi ketika kreativitas itu lahir

dari tangan yang kasar dan berdebu,

tanpa proposal, tanpa legalitas berlapis,

tanpa sertifikat yang mahal dan rumit,

ia berubah menjadi perkara pidana.

SNI—kata mereka—adalah standar perlindungan.

Namun di tangan yang kaku,

ia menjelma pagar berduri.

 

Apakah televisi rakitannya meledak?

Apakah ada anak kampung yang tersengat maut?

Ataukah yang sebenarnya meledak

adalah ketakutan birokrasi

pada sesuatu yang tak mereka kendalikan?

 

Hukum, kata para ahli,

harus menghadirkan keadilan.

Bukan sekadar kepastian.

Karena kepastian tanpa keadilan

adalah mesin tanpa hati.

Kita pernah belajar dalam fiqh siyasah:

bahwa tujuan hukum adalah maslahat,

menjaga jiwa, akal, dan harta.

Tepatnya: al-dharuriyyatul khamsah

Tetapi di sini,

yang dijaga adalah formalitas.

Yang dihukum adalah kemiskinan.

 

Bukankah lebih adil membina daripada memborgol?

Bukankah lebih arif memberi jalan sertifikasi

daripada memberi jalan ke sel tahanan?

Atau memang lebih mudah

menunjukkan wibawa negara

kepada mereka yang tak punya kuasa?

 

ia berdiri dengan pakaian sederhana.

Bukan koruptor dengan jas mahal.

Bukan penipu miliaran rupiah.

Hanya seorang perakit televisi

yang ingin membuat harga lebih murah

dari harga pasaran.

Bukan karena ia merampok.

Bukan karena ia mencederai.

Tetapi karena ia tak memenuhi standar

yang bahkan tak pernah ia pahami.

 

Negeri ini terasa ganjil:

yang besar bisa berdialog,

yang kecil langsung diborgol.

Jika kreativitas rakyat kecil dipenjara,

apa yang tersisa dari cita-cita kemandirian?

Jika hukum tak membedakan

antara niat jahat dan keterbatasan,

maka hukum telah kehilangan nurani.

 

Kita tidak sedang membela pelanggaran.

Kita sedang mengingatkan:

bahwa keadilan bukan sekadar teks,

melainkan kebijaksanaan membaca konteks.

Karena di balik setiap barang rakitan itu,

ada doa seorang ayah,

ada harapan seorang anak,

ada mimpi sederhana tentang hidup yang layak.

Dan bila mimpi-mimpi kecil itu terus kita kriminalkan,

maka sesungguhnya yang kita penjarakan

bukan hanya seorang Kusrin—

melainkan masa depan rakyat kecil itu sendiri.

 

Gresik,  11 Februari 2026

Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik