Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Dalam fikih jinayah, orang yang menyerang secara zalim
disebut aṣ-ṣā’il ;
yakni pihak yang melakukan agresi terhadap jiwa, harta, atau kehormatan. Korban
(al-maṣūl ‘alaih) memiliki hak—bahkan menurut jumhur dalam kasus tertentu
merupakan kewajiban—untuk membela diri.
Konsep ini memiliki padanan dalam hukum positif Indonesia
melalui doktrin pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal
49 KUHP lama, yang secara substansial tetap dipertahankan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Dalam KUHP baru ditegaskan bahwa seseorang tidak dipidana
apabila melakukan perbuatan dalam rangka pembelaan terpaksa untuk diri sendiri
atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda, karena adanya
serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat segera.
Di sini kita melihat titik temu yang sangat kuat antara
fikih dan hukum nasional.
1. Hak dan Kewajiban Membela Diri
Dalam hadis riwayat Imam Muslim:
“Jika seseorang datang hendak mengambil hartamu, jangan
engkau berikan. Jika ia memerangimu, perangilah. Jika engkau terbunuh, engkau
syahid. Jika engkau membunuhnya, ia di neraka.”
Mayoritas ulama memahami bahwa membela jiwa adalah
kewajiban, bukan sekadar hak. Dalam kasus perampasan harta atau percobaan
pemerkosaan, pembelaan juga dipandang wajib.
KUHP baru juga mengakui pembelaan bukan hanya untuk diri
sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Ini sejalan dengan pandangan Abdul Qadir
‘Audah dan juga fatwa Imam Al-Ghazali yang menempatkan pembelaan sebagai bagian
dari nahi mungkar.
Artinya, baik fikih maupun KUHP sama-sama mengakui:
Ada serangan melawan hukum
Serangan itu nyata dan sedang berlangsung
Pembelaan diperbolehkan untuk diri atau orang lain
2. Prinsip Proporsionalitas (Tahapan Kekuatan)
Fikih menegaskan bahwa pembelaan harus dilakukan secara
bertahap:
Teguran
Meminta tolong
Menahan dengan tangan
Memukul ringan
Hingga jika terpaksa, membunuh
Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari, tahapan
ini berlaku dalam kondisi terkendali. Jika situasi sudah eskalatif dan tak
terkendali, maka kewajiban menjaga urutan dapat gugur.
KUHP baru pun mengenal prinsip proporsionalitas dan
keseimbangan. Pembelaan hanya dibenarkan sejauh diperlukan untuk menghentikan
serangan. Jika pembelaan melampaui batas yang patut, maka bisa dinilai sebagai
pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).
Namun KUHP juga memberi ruang bahwa jika kelebihan itu
terjadi karena guncangan jiwa hebat akibat serangan, maka pelaku tetap dapat
dibebaskan dari pidana.
Ini sangat dekat dengan konsep fikih ketika situasi sudah
“al-taḥama
al-qitāl” (perkelahian berkecamuk), sehingga pertimbangan rasional bertahap
tidak lagi mungkin dilakukan secara presisi.
3. Apakah Ada Tanggung Jawab Jika Penyerang Terbunuh?
Imam Asy-Syafi‘i dalam Al-Umm menegaskan bahwa jika
seseorang terpaksa membunuh penyerang demi menjaga jiwa atau kehormatannya,
maka:
Tidak ada qisas
Tidak ada diyat
Tidak ada kaffarah
Karena ia menjalankan hak yang dibenarkan syariat.
KUHP baru juga menegaskan bahwa jika unsur pembelaan
terpaksa terpenuhi, maka pelaku tidak dipidana. Artinya, tidak ada
pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, terdapat kesesuaian prinsip:
Fikih
KUHP Baru
Tidak ada qisas/diyat
Tidak dipidana
Harus ada serangan melawan hukum
Harus ada serangan melawan hukum
Harus ada kebutuhan (ḍarūrah)
Harus ada keterpaksaan & proporsionalitas
4. Membela Harta: Sedikit atau Banyak?
Imam An-Nawawi dan Asy-Syaukani menegaskan bahwa boleh
melawan perampasan harta, baik sedikit maupun banyak, selama dilakukan tanpa
hak.
KUHP baru juga tidak membedakan nilai harta dalam prinsip
pembelaan terpaksa. Yang menjadi ukuran adalah:
Adanya serangan melawan hukum
Kebutuhan nyata untuk menghentikannya
Bukan besar kecilnya nominal.
5. Catatan Penting: Vigilantisme Tidak Dibenarkan
Meskipun fikih dan KUHP sama-sama membolehkan pembelaan
diri, keduanya juga menolak tindakan balas dendam atau main hakim sendiri
setelah situasi terkendali.
Pembelaan hanya sah jika:
Serangan sedang berlangsung atau mengancam segera
Tidak ada alternatif lain yang wajar
Tujuannya menghentikan serangan, bukan membalas dendam
Dalam konteks negara hukum, setelah bahaya berhenti,
kewenangan kembali kepada aparat penegak hukum.
Penutup
Dengan membaca fikih daf‘u aṣ-ṣā’il dan KUHP baru
secara berdampingan, kita melihat bahwa hukum nasional Indonesia tidak
bertentangan dengan prinsip dasar syariat dalam hal pembelaan diri. Bahkan
terdapat korespondensi yang cukup kuat:
Prinsip legalitas
Prinsip kebutuhan (necessity)
Prinsip proporsionalitas
Perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan
Perbedaannya hanya pada bahasa dan sistematika, bukan pada
nilai dasarnya.
Wallāhu A‘lam bi aṣ-Ṣawāb.
Daftar Referensi
Al-‘Audah, ‘Abdul Qādir. At-Tasyrī‘ al-Jinā’ī al-Islāmī
Muqāranan bi al-Qānūn al-Waḍ‘ī. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah, Jilid
1.
Al-Bukhārī, Muḥammad bin Ismā‘īl. Al-Jāmi‘ aṣ-Ṣaḥīḥ.
Muslim bin al-Ḥajjāj. Al-Musnad aṣ-Ṣaḥīḥ
al-Mukhtaṣar (Ṣaḥīḥ Muslim). Beirut: Dār Iḥyā’ at-Turāṡ al-‘Arabī.
Az-Zuḥailī, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa
Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr, Jilid 6.
Ḥamīd, Murtaḍā Muḥammad. Daf‘u aṣ-Ṣā’il fī al-Fiqh
al-Islāmī.
Al-Ġazālī, Abū Ḥāmid. Fatāwā al-Imām al-Ġazālī. Taḥqīq:
Muṣṭafā
Maḥmūd.
Al-Anṣārī, Zakariyyā. Asnā al-Maṭālib fī Syarḥ
Rawḍ
aṭ-Ṭālib.
Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Jilid 4.
Asy-Syāfi‘ī, Muḥammad bin Idrīs. Al-Umm. Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, Jilid 6.
An-Nawawī, Yaḥyā bin Syaraf. Syarḥ Ṣaḥīḥ
Muslim. Beirut: Dār Iḥyā’ at-Turāṡ al-‘Arabī, Jilid 2.
Asy-Syaukānī, Muḥammad bin ‘Alī. Nail al-Auṭār
Syarḥ
Muntaqā al-Akhbār. Beirut: Dār al-Ḥadīṡ, Jilid 5.
Referensi Hukum Positif Indonesia
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 1.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.
Bandung: Citra Aditya Bakti.