Loading...
Menjaga Batas Konstitusional Anggaran Pendidikan
28/01/2026 Admin Yayasan Bagikan:


Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

 

Sumber berita: Kompas.com (Senin, 26 Januari 2026)

Tautan: https://www.facebook.com/share/p/18GSwjWozZ/

Sejumlah warga negara yang terdiri dari unsur pendidik dan mahasiswa mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 26 Januari 2026.

Para pemohon adalah Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa, yaitu Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Abdul Hakim.

Objek permohonan uji materiil ini adalah Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026, yang mengatur bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.

Isu Konstitusional yang Dipersoalkan

Para pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara tegas mengamanatkan:

“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa anggaran pendidikan memiliki mandat konstitusional khusus, yaitu untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan secara langsung, seperti pendidik, sarana-prasarana pendidikan, mutu pembelajaran, serta keberlanjutan sistem pendidikan nasional.

Berdasarkan data yang disampaikan, total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 769,1 triliun, dan sekitar Rp 223 triliun di antaranya dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Skema inilah yang dinilai berpotensi mengaburkan makna konstitusional anggaran pendidikan.

Antara Kebijakan Sosial dan Mandat Pendidikan

Penting ditegaskan sejak awal: Program Makan Bergizi Gratis bukanlah kebijakan yang keliru. Secara substansi, MBG adalah program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak dan mendukung kesiapan belajar. Dalam kerangka kebijakan publik, program ini mencerminkan kepedulian negara terhadap pembangunan sumber daya manusia.

Namun, persoalan yang diuji di Mahkamah Konstitusi bukanlah manfaat program MBG, melainkan penempatan anggarannya. Di sinilah prinsip hierarki norma hukum menjadi penting. Undang-Undang APBN, sebagai undang-undang yang bersifat tahunan dan teknis anggaran, tidak boleh menafsirkan ulang atau memperluas makna norma konstitusi yang lebih tinggi, yakni UUD 1945.

Dengan kata lain, ketika UU APBN memperluas definisi “pendanaan operasional pendidikan” hingga mencakup program kesejahteraan sosial, maka muncul dugaan bahwa undang-undang yang lebih rendah telah melampaui batas norma yang ditetapkan undang-undang yang lebih tinggi.

Menjaga Kemurnian Amanah Konstitusi

Langkah konstitusional para pemohon patut dibaca sebagai upaya menjaga kemurnian amanah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, bukan sebagai sikap anti terhadap kebijakan sosial pemerintah. Justru melalui mekanisme uji materiil inilah, negara hukum bekerja secara sehat: kebijakan diuji, bukan dicurigai; dikoreksi, bukan dilumpuhkan.

Dalam perspektif etika kebijakan Islam, terdapat kaidah penting:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

"Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus terikat dengan kemaslahatan."

Namun para ulama juga menegaskan bahwa kemaslahatan harus tepat sasaran dan tidak mencampuradukkan amanah. Setiap pos anggaran memiliki tujuan (maqṣad) masing-masing. Anggaran pendidikan adalah amanah konstitusional yang spesifik, sebagaimana anggaran kesehatan dan perlindungan sosial juga memiliki ruangnya sendiri.

Penutup

Uji materiil UU APBN 2026 ini seyogianya dipahami sebagai alarm konstitusional, agar niat baik negara tidak melahirkan preseden kebijakan yang problematik di masa depan. Menjaga batas antara anggaran pendidikan dan anggaran kesejahteraan bukanlah bentuk penolakan terhadap MBG, melainkan ikhtiar menata kebijakan secara tertib hukum, jernih konsep, dan setia pada konstitusi.

Dengan cara inilah, negara dapat memastikan bahwa seluruh program—baik pendidikan, gizi, maupun perlindungan sosial—berjalan kuat, sah secara hukum, dan berkelanjutan demi masa depan bangsa.

Gresik, 28 Januari 2026

Ahmad Chuvav Ibriy

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik

Anggota Komisi Fatwa,  Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM