Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Sumber berita: Kompas.com (Senin, 26 Januari 2026)
Tautan: https://www.facebook.com/share/p/18GSwjWozZ/
Sejumlah warga negara yang terdiri dari unsur pendidik dan
mahasiswa mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan
Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 26 Januari 2026.
Para pemohon adalah Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB
Nusantara) bersama tiga mahasiswa, yaitu Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad
Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama
Sae’d. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Abdul Hakim.
Objek permohonan uji materiil ini adalah Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026, yang mengatur bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
Isu Konstitusional yang Dipersoalkan
Para pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan
dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang secara tegas mengamanatkan:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa anggaran
pendidikan memiliki mandat konstitusional khusus, yaitu untuk membiayai
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan secara langsung, seperti pendidik,
sarana-prasarana pendidikan, mutu pembelajaran, serta keberlanjutan sistem
pendidikan nasional.
Berdasarkan data yang disampaikan, total anggaran pendidikan
dalam APBN 2026 mencapai Rp 769,1 triliun, dan sekitar Rp 223 triliun di
antaranya dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Skema inilah yang
dinilai berpotensi mengaburkan makna konstitusional anggaran pendidikan.
Antara Kebijakan Sosial dan Mandat Pendidikan
Penting ditegaskan sejak awal: Program Makan Bergizi Gratis
bukanlah kebijakan yang keliru. Secara substansi, MBG adalah program yang
bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak dan mendukung kesiapan belajar. Dalam
kerangka kebijakan publik, program ini mencerminkan kepedulian negara terhadap
pembangunan sumber daya manusia.
Namun, persoalan yang diuji di Mahkamah Konstitusi bukanlah
manfaat program MBG, melainkan penempatan anggarannya. Di sinilah prinsip
hierarki norma hukum menjadi penting. Undang-Undang APBN, sebagai undang-undang
yang bersifat tahunan dan teknis anggaran, tidak boleh menafsirkan ulang atau
memperluas makna norma konstitusi yang lebih tinggi, yakni UUD 1945.
Dengan kata lain, ketika UU APBN memperluas definisi
“pendanaan operasional pendidikan” hingga mencakup program kesejahteraan
sosial, maka muncul dugaan bahwa undang-undang yang lebih rendah telah
melampaui batas norma yang ditetapkan undang-undang yang lebih tinggi.
Menjaga Kemurnian Amanah Konstitusi
Langkah konstitusional para pemohon patut dibaca sebagai
upaya menjaga kemurnian amanah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, bukan sebagai sikap
anti terhadap kebijakan sosial pemerintah. Justru melalui mekanisme uji
materiil inilah, negara hukum bekerja secara sehat: kebijakan diuji, bukan
dicurigai; dikoreksi, bukan dilumpuhkan.
Dalam perspektif etika kebijakan Islam, terdapat kaidah
penting:
تصرف الإمام على الرعية
منوط بالمصلحة
"Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus terikat dengan
kemaslahatan."
Namun para ulama juga menegaskan bahwa kemaslahatan harus
tepat sasaran dan tidak mencampuradukkan amanah. Setiap pos anggaran memiliki
tujuan (maqṣad) masing-masing. Anggaran pendidikan adalah amanah konstitusional
yang spesifik, sebagaimana anggaran kesehatan dan perlindungan sosial juga
memiliki ruangnya sendiri.
Penutup
Uji materiil UU APBN 2026 ini seyogianya dipahami sebagai
alarm konstitusional, agar niat baik negara tidak melahirkan preseden kebijakan
yang problematik di masa depan. Menjaga batas antara anggaran pendidikan dan
anggaran kesejahteraan bukanlah bentuk penolakan terhadap MBG, melainkan
ikhtiar menata kebijakan secara tertib hukum, jernih konsep, dan setia pada
konstitusi.
Dengan cara inilah, negara dapat memastikan bahwa seluruh
program—baik pendidikan, gizi, maupun perlindungan sosial—berjalan kuat, sah
secara hukum, dan berkelanjutan demi masa depan bangsa.
Gresik, 28 Januari 2026
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa,
Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM