Dalam penetapan hilal, kejujuran adalah fondasi, pemerintah adalah penentu, dan persatuan umat adalah tujuan akhirnya.
Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Penetapan awal Syawal sejatinya bukan sekadar penentuan tanggal ibadah, tetapi ujian integritas bagi otoritas keagamaan dan negara. Di tengah dinamika menjelang 1 Syawal 1447 H, publik dikejutkan oleh peringatan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama agar pemerintah tetap konsisten pada kriteria MABIMS. Seruan ini bukan tanpa alasan, melainkan berangkat dari data hisab yang menunjukkan bahwa posisi hilal belum memenuhi batas minimal imkanur rukyah.
Data yang beredar menunjukkan bahwa pada 29 Ramadhan 1447 H, hilal memang sudah berada di atas ufuk. Namun, ketinggiannya masih di bawah 3 derajat dan elongasinya belum mencapai 6,4 derajat. Bahkan di titik tertinggi seperti Sabang, tinggi hilal hanya 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 09 menit. Ini berarti secara metodologis, hilal belum memenuhi standar visibilitas yang disepakati.
Di sinilah letak persoalan krusial. Ketika sebuah kriteria telah disepakati bersama—baik secara ilmiah maupun kelembagaan—maka mengubahnya di tengah proses hanya demi mencapai hasil tertentu adalah bentuk penyimpangan metodologis. Jika benar ada upaya untuk menurunkan ambang elongasi dari 6,4 derajat menjadi 6 derajat, maka itu bukan lagi ijtihad, melainkan manipulasi terhadap standar.
Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, hisab dan rukyat bukanlah dua kutub yang dipertentangkan, melainkan dua instrumen yang saling menguatkan. Hisab memberikan kepastian ilmiah, sedangkan rukyat menjadi verifikasi empirik. Namun, ada satu kaidah yang tidak boleh dilanggar: rukyat yang sah tidak boleh bertentangan dengan hisab yang qath’i. Di sinilah relevansi pandangan Taqi al-Din al-Subki yang menegaskan bahwa kesaksian tidak dapat mengalahkan kepastian. Bahkan dalam Tuhfat al-Muhtaj ditegaskan, apabila hisab telah mencapai derajat kepastian dan disepakati para ahlinya, maka kesaksian yang bertentangan dapat ditolak.
Kekhawatiran tentang “rukyat pesanan” tentu tidak boleh dianggap remeh. Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pengkhianatan terhadap amanah keilmuan dan keagamaan. Hilal bukan objek yang bisa dinegosiasikan sesuai kehendak, melainkan fenomena alam yang tunduk pada hukum Allah yang pasti.
Namun di atas semua itu, ada satu prinsip fiqh yang sering dilupakan dalam perdebatan publik:
bahwa otoritas penetapan awal Ramadhan dan Syawal berada pada pemerintah (ulil amri), bukan pada ormas atau pesantren.
Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah diberi mandat untuk menetapkan melalui mekanisme sidang isbat, dengan dasar hukum Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026. Dalam kerangka ini, keputusan pemerintah bukan sekadar administratif, tetapi memiliki kekuatan mengikat secara sosial-keagamaan.
Para ulama telah merumuskan kaidah penting:
حكم الحاكم يرفع الخلاف
“Keputusan hakim (pemerintah) mengangkat (mengakhiri) perselisihan.”
Artinya, selama proses penetapan dilakukan secara sah—berbasis ilmu, prosedur, dan kejujuran—maka perbedaan yang sebelumnya ada harus diakhiri. Tidak boleh ada dualisme yang dipelihara setelah keputusan resmi ditetapkan, karena itu justru akan merusak persatuan umat.
Namun kaidah ini tidak boleh dipahami secara serampangan. Ia menuntut dua syarat sekaligus:
Pemerintah harus amanah dan konsisten terhadap metodologi
Umat wajib menghormati hasil keputusan setelah ditetapkan
Jika pemerintah konsisten pada kriteria MABIMS dan regulasi yang berlaku, maka ketaatan umat menjadi bentuk kedewasaan beragama. Tetapi jika standar diubah demi hasil tertentu, maka kepercayaan publiklah yang akan runtuh.
Di sinilah keseimbangan harus dijaga. Kritik tetap diperlukan sebagai bentuk amar ma’ruf dalam ranah keilmuan, tetapi pada saat yang sama, stabilitas sosial juga harus dijaga dengan tidak memperpanjang konflik setelah keputusan diambil.
Yang lebih penting adalah membangun sistem yang transparan. Data hisab harus dibuka, proses rukyat harus terdokumentasi dengan baik, dan hasil pengamatan harus dapat diverifikasi secara ilmiah. Dengan demikian, keputusan pemerintah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara epistemologis.
Perbedaan dalam penetapan awal Syawal sejatinya bukan hal baru dalam khazanah Islam. Namun perbedaan itu harus lahir dari ijtihad yang jujur, bukan dari rekayasa data. Persatuan umat tidak bisa dibangun di atas manipulasi, tetapi di atas kejujuran dan kepercayaan.
Akhirnya, penetapan hilal adalah cermin dari kualitas amanah kita. Pemerintah memikul tanggung jawab besar sebagai penentu, sementara umat memikul tanggung jawab untuk menjaga persatuan. Ketika keduanya berjalan seiring—ilmu dijaga, amanah ditegakkan, dan keputusan dihormati—maka yang lahir bukan sekadar keseragaman hari raya, tetapi kematangan peradaban beragama.
Gresik, 29 Ramadhan 1447 H/19 Maret 2026 M
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik