Loading...
Negeri yang Dikuasai Penjahat
17/01/2026 Admin Yayasan Bagikan:



Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy


“Penjahat itu tidaklah benar-benar membangun negerinya. Mereka memperkaya dirinya sambil merusak negara.”

(Nelson Mandela)

“Jika Anda mengungkap kejahatan, lalu Anda diperlakukan layaknya penjahat, berarti Anda sedang berada di negeri yang dikuasai para penjahat.”

(Edward Snowden)

Ada satu tanda paling berbahaya dari keruntuhan sebuah negara, yaitu ketika kejahatan tidak lagi merasa perlu bersembunyi, sementara kejujuran justru harus mencari tempat berlindung. Pada titik ini, yang rusak bukan hanya sistem hukum atau tata kelola pemerintahan, melainkan nalar moral kolektif sebuah bangsa. Negara mungkin masih berdiri secara formal, tetapi ruh keadilannya telah rapuh.

Nelson Mandela mengingatkan bahwa penjahat sejatinya tidak pernah membangun negeri. Mereka mungkin membangun jalan, gedung, dan proyek-proyek raksasa, tetapi yang sesungguhnya mereka bangun adalah kekayaan pribadi dan jaringan kekuasaan. Negara, pada saat yang sama, dirusak dari dalam. Pembangunan semacam ini hanya menghasilkan ilusi kemajuan—tampak megah di permukaan, tetapi rapuh di fondasi moral dan keadilan.

Negara bukan sekadar infrastruktur fisik. Negara adalah rasa aman, keadilan yang dapat diakses, dan kepercayaan warga terhadap hukum. Ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri dan kelompok dengan mengorbankan kepentingan publik, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan penjarahan yang dilegalkan. Kejahatan tidak lagi bersifat individual, tetapi berubah menjadi sistemik dan terorganisir.

Di sinilah peringatan Edward Snowden menjadi sangat relevan. Ketika orang yang mengungkap kejahatan justru diperlakukan sebagai penjahat, sementara pelaku kejahatan menikmati perlindungan hukum dan legitimasi kekuasaan, maka masalahnya bukan pada individu yang bersuara, melainkan pada struktur negara itu sendiri. Negeri semacam ini bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan.

Kondisi ini sesungguhnya telah lama dibaca dengan tajam oleh Ibn Khaldun. Dalam al-Muqaddimah pasal ke-43, ia menegaskan sebuah tesis besar: kezaliman adalah tanda awal kehancuran peradaban (al-ẓulm mu’dzin bi kharāb al-‘umrān). Yang dimaksud kezaliman bukan hanya perampasan terang-terangan, tetapi seluruh kebijakan dan praktik kekuasaan yang mematikan harapan rakyat atas hasil jerih payah mereka.

Menurut Ibn Khaldun, manusia bekerja karena mereka melihat makna dan masa depan dari usahanya. Namun ketika rakyat menyaksikan bahwa ujung kerja keras mereka hanyalah perampasan—melalui pajak menindas, monopoli elite, kerja paksa, atau kebijakan yang timpang—maka tangan-tangan itu akan berhenti bergerak. Kezaliman pun berubah menjadi krisis ekonomi yang sistemik. Pasar lesu, kota-kota ditinggalkan, dan negara kehilangan basis materialnya.

Yang berbahaya, kata Ibn Khaldun, kezaliman sering tidak langsung meruntuhkan negara besar. Ia bekerja perlahan, nyaris tak terasa, hingga pada satu titik negara mendapati dirinya rapuh tanpa fondasi. Inilah mengapa negara zalim sering tampak stabil, padahal sesungguhnya sedang menunda kehancuran. Lebih dari itu, zalim bukan hanya soal harta, tetapi juga memaksa kewajiban tanpa hak, memberi privilese pada elite, dan membiarkan ketimpangan struktural atas nama hukum.

Dalam konteks inilah hukum mengalami pembalikan fungsi. Ia tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi instrumen untuk melindungi yang kuat dan menekan yang kritis. Pelapor korupsi dikriminalisasi, aktivis dicurigai, jurnalis ditekan, dan suara moral dianggap ancaman. Sementara itu, kejahatan besar dibungkus prosedur administratif dan retorika stabilitas.

Yang lebih mengkhawatirkan, situasi ini melahirkan normalisasi kejahatan. Ketika korupsi dianggap biasa dan kebohongan politik dianggap strategi, masyarakat digiring untuk berdamai dengan penyimpangan. Dampak terburuknya bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi pembusukan nurani generasi. Anak-anak muda tumbuh dengan pesan bahwa kejujuran adalah beban dan integritas hanyalah romantisme.

Dalam kondisi seperti ini, diamnya tokoh agama, intelektual, dan masyarakat sipil bukanlah sikap netral, melainkan keberpihakan pasif. Sejarah menunjukkan bahwa kejahatan besar tidak hanya lahir dari pelaku zalim, tetapi juga dari orang-orang baik yang memilih diam. Dalam tradisi agama, amar ma‘rūf nahi munkar adalah tanggung jawab peradaban, bukan sekadar slogan.

Pertanyaannya: apakah negeri yang dikuasai penjahat masih bisa diselamatkan? Jawabannya bergantung pada satu hal—apakah masih ada warga yang menolak berdamai dengan kejahatan. Mandela, Snowden, dan Ibn Khaldun mengajarkan pelajaran yang sama: kejahatan bisa berkuasa, tetapi ia tidak pernah abadi. Yang membuatnya bertahan lama hanyalah ketakutan dan kompromi masyarakat.


Lebih dari itu, sejarah menunjukkan bahwa setiap peradaban runtuh bukan pertama-tama karena serangan dari luar, melainkan karena pembiaran kejahatan dari dalam. Ketika kezaliman dilembagakan dan kritik dianggap subversi, negara sesungguhnya sedang memutus mekanisme koreksi dirinya sendiri. Padahal, kritik yang jujur adalah bentuk cinta paling mahal kepada negeri. Tanpa koreksi moral, kekuasaan akan selalu tergoda untuk melampaui batas, dan hukum akan kehilangan ruh etiknya. Negara yang sehat bukanlah negara yang bebas dari kritik, melainkan negara yang mampu mendengar kebenaran meski terasa pahit. Di titik inilah, keberanian warga menjaga nurani menjadi benteng terakhir agar kejahatan tidak sepenuhnya menjelma sebagai kewajaran yang diwariskan lintas generasi.

Pada akhirnya, netralitas di tengah kezaliman hanyalah ilusi. Kita hanya bisa memilih: ikut menormalisasi kebusukan, atau berdiri bersama kebenaran meski berisiko dan tidak populer. Sejarah kelak tidak akan bertanya seberapa kuat kekuasaan pada masanya, tetapi siapa yang tetap menjaga kejujuran ketika penjahat menguasai negeri.


Gresik,  17 Januari 2026


Ahamd Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik 

Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik JATIM