Loading...
Putusan MK dan Kemenangan Akal Sehat Anggaran Pendidikan
30/07/2026 Admin Yayasan Bagikan:

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan patut disambut sebagai langkah penting dalam menjaga marwah konstitusi sekaligus memastikan tata kelola keuangan negara berjalan secara sehat. Putusan ini bukanlah penolakan terhadap program MBG, melainkan penegasan bahwa tujuan yang baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang benar.

MK secara tegas menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional dan merupakan program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum 2024. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa MK menolak atau menghentikan program tersebut. Sebaliknya, Mahkamah justru memberikan legitimasi hukum yang kuat bagi keberlangsungan MBG sebagai kebijakan publik yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Namun, di sisi lain, MK juga mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan perlindungan khusus terhadap anggaran pendidikan. Amanat alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang. Karena itu, memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan dinilai tidak tepat secara konseptual maupun konstitusional.

Pendidikan dan pemenuhan gizi memang saling berkaitan. Anak yang sehat akan lebih mudah belajar, sementara pendidikan yang baik juga mendukung kesadaran hidup sehat. Akan tetapi, hubungan erat tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh program gizi sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan. Jika logika demikian diterima tanpa batas, maka berbagai program sosial lain yang mendukung proses belajar juga dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Akibatnya, makna dan tujuan alokasi dana pendidikan berpotensi menjadi kabur.

Putusan MK menunjukkan pentingnya disiplin dalam pengelompokan anggaran negara. Setiap program harus ditempatkan pada pos yang sesuai dengan tujuan dan karakteristiknya. Dengan cara ini, publik dapat menilai secara transparan berapa besar dana yang benar-benar digunakan untuk pendidikan dan berapa besar yang dialokasikan untuk program gizi nasional. Transparansi semacam ini merupakan prasyarat utama bagi akuntabilitas pemerintahan.

Yang juga patut diapresiasi adalah pendekatan moderat yang ditempuh MK. Mahkamah tidak serta-merta membatalkan skema yang telah berjalan pada APBN 2026, melainkan memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, stabilitas fiskal, dan kebutuhan masyarakat yang telah menjadi sasaran program MBG.

Pada akhirnya, putusan ini dapat dibaca sebagai kemenangan akal sehat dalam pengelolaan anggaran negara. Pendidikan tetap memperoleh perlindungan konstitusional yang kuat, sementara MBG tetap dapat berjalan sebagai program strategis pemerintah dengan sumber pendanaan yang lebih jelas dan lebih tepat. Dengan pemisahan tersebut, tidak ada pihak yang sesungguhnya kalah. Yang diuntungkan adalah tata kelola negara, kepastian hukum, dan kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Kini tantangan berikutnya berada di tangan pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK secara konsisten. Komitmen terhadap pendidikan harus tetap dijaga, sementara keberhasilan program MBG harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas generasi masa depan dapat berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan.

Wallāhu al-Musta'ān 

Ahmad Chuvav Ibriy 

Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik: Pemerhati Isu Kebangsaan dan Keislaman Inklusif