Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
Perbedaan penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Idul Adha yang terus berulang setiap tahun kerap menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Sebagian pihak merasa memiliki legitimasi untuk menetapkan sendiri berdasarkan hisab, bahkan tidak jarang mendahului keputusan pemerintah. Pertanyaannya: siapakah yang sebenarnya berwenang menetapkan awal bulan-bulan penting tersebut?
Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah yang dianut Nahdlatul Ulama (NU), persoalan ini tidak dibiarkan tanpa rambu. Ia telah dibahas secara sistematis dalam forum-forum resmi ulama, baik muktamar maupun musyawarah nasional (munas), dengan mempertimbangkan dalil syar’i sekaligus kemaslahatan umat.
Keputusan penting dapat ditelusuri sejak Muktamar ke-20 NU di Surabaya pada 8–13 September 1954/10–15 Muharram 1374 H. Dalam forum ini ditegaskan bahwa pengumuman awal Ramadhan dan Syawal berdasarkan hisab yang mendahului penetapan pemerintah hukumnya tidak boleh. Bahkan ditegaskan pula bahwa NU mengharapkan pemerintah melarang praktik pengumuman yang lebih awal tersebut.
Rumusan ini menunjukkan bahwa penetapan awal bulan bukan sekadar urusan individu atau kelompok, melainkan menyangkut ketertiban umum (niẓām al-‘ām) yang harus dijaga bersama.
Sikap ini tidak berarti menolak ilmu hisab secara mutlak. Dalam manhaj NU, hisab tetap memiliki fungsi penting sebagai alat bantu (wasīlah), bukan sebagai penentu (ḥākim). Adapun dasar penetapan (itsbat) yang mu’tabar secara syar’i tetaplah rukyatul hilal atau istikmal (menyempurnakan 30 hari), sebagaimana dituntunkan dalam fiqih.
Lebih lanjut, dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo pada 18–21 Desember 1983 M/13–16 Rabiul Awal 1404 H ditegaskan bahwa apabila pemerintah menetapkan awal Ramadhan atau Syawal hanya berdasarkan hisab, maka penetapan tersebut tidak wajib diikuti oleh warga NU. Keputusan ini kemudian dikukuhkan kembali dalam Muktamar ke-27 NU pada 8–12 Desember 1984 M, sehingga menjadi manhaj yang kuat dalam tubuh jam’iyyah.
Namun demikian, NU tidak mengajarkan sikap konfrontatif terhadap pemerintah. Justru sebaliknya, ketaatan kepada ulil amri tetap menjadi prinsip penting—selama kebijakan tersebut selaras dengan syariat. Dalam Munas Alim Ulama NU di Cilacap pada 15–18 November 1987 M/23–26 Rabiul Awal 1408 H ditegaskan:
Jika penetapan pemerintah berdasarkan rukyatul hilal atau istikmal, maka wajib diikuti dan ditaati.
Jika hanya berdasarkan hisab, maka tidak wajib diikuti, dan masyarakat dapat melaksanakan ibadah pada hari berikutnya.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa penetapan pemerintah (itsbatul ‘ām) memiliki kekuatan mengikat demi menjaga kesatuan umat, serta rukyatul hilal yang dilakukan pemerintah telah mencukupi fardhu kifayah bagi seluruh umat Islam Indonesia. Bahkan satu hasil rukyat yang sah di wilayah Indonesia dapat berlaku secara nasional, meskipun terdapat perbedaan matla’.
Lebih jauh lagi, dalam Muktamar ke-30 NU di Kediri tahun 1999 ditegaskan bahwa umat Islam Indonesia tidak dibenarkan berpedoman pada rukyatul hilal internasional. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah hukum (al-balad al-wāḥid), sehingga penetapan harus berbasis pada realitas lokal, bukan global.
Di sinilah letak keseimbangan manhaj NU: antara ketaatan kepada pemimpin dan kesetiaan pada dalil syar’i. Ketaatan tidak bersifat mutlak tanpa batas, tetapi juga tidak boleh ditanggalkan atas nama kebebasan individual.
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan".
Penetapan awal Ramadhan dan hari raya jelas termasuk wilayah kebijakan publik yang berdampak luas. Tanpa otoritas tunggal, umat akan terpecah dalam praktik ibadah yang seharusnya bersifat kolektif. Oleh karena itu, penyerahan kewenangan kepada pemerintah bukan sekadar pilihan administratif, tetapi juga tuntutan kemaslahatan.
Dari seluruh rangkaian keputusan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang berwenang menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Idul Adha adalah pemerintah (ulil amri) melalui mekanisme yang sesuai syariat, yakni rukyatul hilal atau istikmal. Adapun masyarakat, khususnya warga NU, berkewajiban mengikuti keputusan tersebut selama tidak menyimpang dari ketentuan syar’i.
Munas dan muktamar ulama NU bukanlah forum orang awam dalam urusan falak. Justru sebaliknya, forum-forum tersebut adalah “gudangnya” para ahli ilmu falak yang memiliki otoritas keilmuan, pengalaman rukyat, serta penguasaan hisab yang mendalam. Lembaga Falakiyah NU sejak dahulu dihuni oleh para pakar yang mumpuni dalam astronomi Islam, sehingga setiap keputusan yang lahir bukanlah keputusan serampangan, melainkan hasil pertimbangan ilmiah yang matang sekaligus berpijak pada kaidah fiqih. Dengan demikian, ketika NU menegaskan bahwa itsbat diserahkan kepada pemerintah, itu bukan karena kekurangan kapasitas ilmu, tetapi justru karena kedalaman ilmu dan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban serta persatuan umat.
Di tengah derasnya arus informasi dan kebebasan berpendapat saat ini, godaan untuk menetapkan sendiri sangat besar. Namun kebebasan tanpa kendali justru berpotensi merusak tatanan. Ibadah yang seharusnya menghadirkan persatuan bisa berubah menjadi sumber perpecahan.
Dengan sejujurnya harus saya katakan bahwa sejak berdiri hingga hari ini, Nahdlatul Ulama tetap konsisten berpegang pada metode rukyatul hilal sebagai dasar penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, dengan hisab ditempatkan sebagai alat bantu (ta’yid) yang menguatkan, bukan sebagai penentu utama. Konsistensi ini bukan tanpa dasar, melainkan berakar kuat pada tradisi fiqih yang mu’tabar sekaligus didukung oleh penguasaan ilmu falak yang memadai. Di samping itu, NU juga menunjukkan sikap kelembagaan yang matang dengan senantiasa menunggu dan mengikuti hasil sidang itsbat pemerintah sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri serta ikhtiar menjaga persatuan umat. Sikap ini menegaskan bahwa keteguhan pada manhaj tidak berarti mengabaikan kemaslahatan, justru keduanya berjalan beriringan dalam bingkai tanggung jawab keagamaan dan kebangsaan.
Karena itu, sikap bijak yang perlu dikedepankan adalah menahan diri, mempercayakan urusan itsbat kepada otoritas yang sah, serta menjaga adab dalam menyikapi perbedaan. Persatuan umat bukanlah hal yang bisa ditawar, dan ia hanya bisa dijaga jika kita bersedia tunduk pada aturan bersama yang telah dirumuskan oleh para ulama.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik
Penasehat LBM PCNU Kabupaten Gresik JATIM