Loading...
Tanggapan atas Status Dr. Nadirsyah Hosen tentang Kiai Afifuddin Muhajir
08/12/2025 Admin Yayasan Bagikan:


https://www.facebook.com/share/16TqUn8eRy/

Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy

Status Dr. Nadirsyah Hosen yang mengagungkan ketegasan sikap KH Afifuddin Muhajir layak dihargai sebagai ekspresi kecintaan seorang murid kepada gurunya. Tidak ada yang meragukan keilmuan Kiai Afif—beliau adalah ulama besar uṣūl al-fiqh, rajul ṣāliḥ, dan sosok yang selalu menjaga jarak dari hiruk-pikuk kepentingan praktis. Namun demikian, pengagungan yang berlebihan, terutama ketika dikaitkan dengan konflik internal PBNU, berpotensi menimbulkan cult of personality yang justru tidak dikehendaki oleh tradisi ulama yang beliau bela.


1. Menghormati Ulama, Bukan Mengultuskan Sikap Personalnya

Dalam tradisi pesantren, kita diajarkan untuk memuliakan ilmu dan ahlinya, namun tidak mengubah pandangan ulama menjadi parameter mutlak kebenaran dalam konflik organisasi. Ketika Dr. Nadir menulis bahwa “di mana Kiai Afif berdiri, di situlah posisi yang paling dekat kepada kebenaran”, ini adalah pernyataan yang secara emosional indah tetapi secara metodologis problematis.

Ulama ushul sendiri mengajarkan:

“al-ḥaqq lā yu‘rafu bir-rijāl, bal yu‘rafu r-rijāl bil-ḥaqq.”
Kebenaran tidak diukur dari orangnya; justru oranglah yang dinilai dari kebenaran yang ia ikuti.

Konflik PBNU adalah persoalan tadbīr al-mu’assasah (manajemen organisasi), bukan persoalan tauqīfī yang kebenarannya bisa dikembalikan pada satu figur. Pendapat Kiai Afif tentu punya bobot besar, tetapi bukan penentu tunggal yang otomatis menutup pintu kemungkinan adanya pandangan lain yang juga berlandaskan ilmu.


2. Analogi dengan Ammar bin Yasir Tidak Tepat

Dr. Nadir menggunakan analogi Perang Shiffin: di mana Ammar berdiri, di situ kebenaran berada. Analogi ini tidak sepadan dengan konflik PBNU, karena:

  1. Ammar mendapat nash nabawi, bukan sekadar keutamaan sahabat.

  2. Konflik Shiffin adalah fitnah kubra bernuansa militer dan kenegaraan, bukan konflik administratif internal jam'iyyah.

  3. Tidak ada dasar qiyas yang memungkinkan satu tokoh kontemporer diserupakan sebagai “Ammar” yang posisinya otomatis meniscayakan kebenaran.

Membandingkan konflik organisasi dengan perang sejarah yang memiliki konteks wahyu dapat memperkeruh keadaan, bukan menjernihkan.


3. Ketegasan Hukum Harus Dipisahkan dari Sentimen

Bahwa Kiai Afif memberi pandangan hukum—itu benar, wajar, dan patut dihormati. Namun:

  1. Pandangan itu tetap merupakan istinbāṭ, bukan nash; bisa ditinjau ulang berdasarkan dalil dan prosedur.

  2. Dalam al-syūrā al-jam‘iyyah (الشورى الجمعيّة), keputusan harus dibahas dan diputus secara kolektif, bukan oleh satu figur.

  3. Menentukan apakah Ketua Umum melakukan “pelanggaran besar” adalah ranah mekanisme organisasi, bukan deklarasi moral personal.

Kita harus membedakan antara habitus keilmuan Kiai Afif (yang memang luar biasa) dengan prosedur keputusan yang diatur AD/ART.


4. NU Membutuhkan Tahdhīr, Bukan Pembelahan Emosional

Ungkapan penutup Dr. Nadir, “saya ittiba’ manut kepada beliau”, secara tidak sengaja dapat memicu polarisasi:

  1. seolah ada mazhab Afif versus mazhab selain Afif,

  2. menggeser dialog kolektif menjadi loyalitas personal,

  3. melemahkan al-syūrā al-jam‘iyyah yang menjadi ruh organisasi.

Padahal NU didirikan sebagai jam’iyyah ijtima’iyyah, bukan jam’iyyah qa’idah syakhshiyyah (organisasi berbasis figur).


5. Kesimpulan: Menjaga Kejernihan, Menghindari Kultus

Menghormati Kiai Afif adalah kewajiban moral. Mengikuti pandangan beliau adalah kewajaran ilmiah. Tetapi menjadikan sikap beliau sebagai parameter absolut kebenaran adalah sesuatu yang melampaui tradisi uṣūl al-fiqh yang beliau sendiri ajarkan.

NU membutuhkan:

  • ketenangan,

  • kejernihan,

  • mekanisme musyawarah (al-syūrā al-jam‘iyyah),

  • dan penghindaran kultus figur.

Bukan loyalitas personal yang mengalahkan prosedur.


Gresik, 7 Desember 2025
Ahmad Chuvav Ibriy