Lonjakan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 memantik perdebatan: apakah ini investasi besar bagi masa depan generasi, atau realokasi fiskal yang berisiko menggerus kualitas pendidikan? Menanggapi tulisan Kompas.id (11/2/2026), pejulis mengajak publik melihat persoalan secara seimbang—antara empati sosial dan kalkulasi anggaran. Karena dalam kebijakan publik, tidak ada yang benar-benar gratis; yang ada hanyalah pilihan prioritas dan konsekuensinya.
Oleh : Ahmad Chuvav Ibriy
Tulisan Kompas.id (11/2/2026), Adrean Nalendra mengangkat kembali adagium klasik Milton Friedman: There is no such thing as a free lunch, Tidak ada makan siang yang benar-benar gratis. Dalam kebijakan publik, setiap program selalu memiliki biaya. Tidak ada yang benar-benar gratis. Dalam ruang fiskal yang terbatas, setiap pilihan anggaran mengandung konsekuensi. Pertanyaannya bukan sekadar apakah program itu baik, melainkan apakah desain pembiayaannya berkelanjutan dan tidak mengorbankan sektor lain yang sama strategisnya.
Dalam konteks APBN 2026, kekhawatiran itu menemukan pijakan konkret. Penulis menyoroti lonjakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Anggaran MBG meningkat sangat signifikan dari Rp 56,8 triliun (2025) menjadi Rp 223,6 triliun (2026), naik Rp 166,8 triliun atau hampir 294 persen. Ini bukan kenaikan biasa; ini lompatan fiskal yang sangat besar dalam satu tahun anggaran.
Sementara itu, total anggaran pendidikan memang naik dari Rp 724,3 triliun menjadi Rp 769,1 triliun (naik Rp 44,8 triliun). Namun, kenaikan besar pada MBG ternyata “dibayar” dengan penurunan di beberapa pos lain: belanja nonkementerian/lembaga pendidikan, transfer ke daerah (TKD), serta pembiayaan pendidikan masing-masing turun signifikan. Jika dijumlah, penurunan ketiga pos tersebut hampir setara dengan kenaikan anggaran BGN. Dalam logika budget constraint, ini menunjukkan adanya realokasi yang sangat nyata.
Data tersebut tidak otomatis berarti kebijakan MBG keliru. Justru sebaliknya, ia memaksa kita untuk melihat persoalan secara lebih utuh. Program makan bergizi memiliki legitimasi moral yang kuat. Anak yang lapar sulit belajar optimal. Stunting menggerus kualitas generasi. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql) adalah dua tujuan mendasar. Negara yang hadir memastikan gizi warganya sedang menjalankan tanggung jawab kemanusiaan.
Namun pendidikan bukan hanya soal perut kenyang. Pendidikan menyangkut mutu guru, sarana belajar, riset perguruan tinggi, pemerataan akses daerah, dan stabilitas pembiayaan sekolah. Jika transfer ke daerah melemah, maka fleksibilitas daerah dalam membiayai pendidikan bisa tergerus. Jika belanja non-K/L pendidikan turun, maka dukungan struktural terhadap kualitas bisa terdampak. Di sinilah keseimbangan kebijakan diuji.
Kita tidak boleh memerangkap diri dalam dikotomi “gizi versus pendidikan”. Keduanya harus berjalan seiring sebagai satu ekosistem pembangunan manusia. Tetapi pembangunan manusia tidak boleh bersifat zero-sum—memperkuat satu sisi dengan melemahkan sisi lain. Pemerintah perlu memastikan bahwa MBG bukan sekadar program distribusi besar, melainkan bagian dari strategi komprehensif peningkatan kualitas pendidikan.
Lebih dari itu, skala anggaran MBG yang melonjak drastis menuntut tata kelola yang sangat kuat. Transparansi pengadaan, akuntabilitas distribusi, dan pengawasan publik harus diperkuat. Anggaran ratusan triliun rupiah tanpa sistem kontrol yang kokoh berisiko menimbulkan inefisiensi bahkan moral hazard. Jika itu terjadi, maka biaya yang dibayar bukan hanya fiskal, tetapi juga kepercayaan publik.
Tulisan Kompas.id telah menjalankan fungsi kontrol yang sehat dengan menunjukkan konsekuensi fiskal secara terang. Kritik berbasis data seperti ini perlu dipandang sebagai bagian dari demokrasi kebijakan. Negara yang matang bukan negara yang alergi kritik, melainkan yang mampu menjelaskan arah dan desain kebijakannya secara terbuka.
Lebih jauh, publik perlu mengingat bahwa konstitusi mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN bukan sekadar sebagai angka administratif, melainkan sebagai komitmen strategis pembangunan bangsa. Jika secara formal persentase itu terpenuhi tetapi secara substansial terjadi pergeseran yang mengurangi daya dukung mutu pendidikan di daerah dan institusi, maka yang terjadi adalah kepatuhan prosedural tanpa penguatan struktural. Negara tidak boleh terjebak pada pemenuhan angka, tetapi harus memastikan kualitas tetap menjadi orientasi utama.
Akhirnya, benar: tidak ada makan siang gratis. Tetapi negara juga tidak boleh kehilangan arah strategisnya. Program gizi harus memperkuat mutu pendidikan, bukan menjadi beban yang menggerusnya secara perlahan. Empati sosial harus berjalan bersama kalkulasi fiskal.
Karena masa depan bangsa tidak dibangun hanya dengan perut yang kenyang hari ini, tetapi dengan sistem pendidikan yang kokoh untuk esok hari.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb
Ahmad Chuvav Ibriy
Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik ;
Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik